PANDEGLANG, KONTRAS – Ditengah maraknya berbagai aplikasi yang harus menyertakan data pribadi bagi setiap penggunanya Anggota Komisi I DPR RI terus mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Ini semua menjadi perhatian khusus bagi Anggota Komisi I DPR RI. Demikian yang disampaikan Rizki Aulia Natakusumah saat menggelar Web Seminar (Webinar) bersama para guru di Kabupaten Pandeglang.
Ia menilai bahwa saat ini tak jarang banyak pembobolan diberbagai media. Bahkan belum lama ini data kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) berhasil dibobol oleh para Hacker yang tidak bertanggung jawab.
“Belum lama ini dokumen penting BPJS telah dibobol. Ini merupakan kasus jual beli data pribadi warga Indonesia, maka kita harus ada acuan perundang-undangan agar dat pribadi kita aman dimedia sosial,” Kata Rizki Aulia Natakusuma saat memberikan materi Webinar, Jumat (17 September 2021).
Meskipun sekarang ini Indonesia sudah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), itu masih belum cukup. Karena perlindungan data pribadi belum spesifik di undang-undang tersebut.
“Kalau di UU ITE itu baru melindungi data bersifat umum belum secara spesifiknya, nah undang-undang PDP ini akan lebih ke data spefisik. Seperti fisik, alamat detail kita dan lain sebagainya itu dilindungi,” tuturnya. (Zis/Red)