Kemenag Pandeglang Ganti Pemenang Tender Pembangunan MAN 1 Pandeglang, GMNI : Kali Ini Cacat Administrasi Lebih Parah Tapi Jadi Pemenang

  • Whatsapp
Ketua GMNI Pandeglang TB Afandi. (Foto Istimewa)

PANDEGLANG, KONTRAS – Kementrian Agama (Kemenag) Pandeglang mengganti pemenang tender pembangunan Gedung Workshop Mandrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Pandeglang didanai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 2,4 Miliar yang semula dimenangkan CV Putra Banjar Mandiri berdasarkan evaluasi kali ini dimenangkan oleh CV Putra Utama Jaya.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang, TB Muhamad Afandi mennduga bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) NPWP CV Putra Utama Jaya yang tertera di Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak dapat di validasi keabsahannya.

 

“NPWP yang tertera di SBU tidak dapat divalidasi keabsahannya, karena NPWP yang tercantum di SBU itu berbeda dengan NPWP perusahaan tersebut,”kata TB Afandi kepada Kontrasinews.com, Sabtu (7 Agustus 2021).

 

TB Muhamad Afandi pun meminta agar Kemenag RI memberikan sanksi tegas kepada pihak Kemenag Pandeglang yang telah memainkan proyek pembangunan. Karena dampaknya pembangunan terhambat dan meskipun berjalan perusahaan yang mengerjakannya sudah cacat administrasi.

 

“Perlu adanya sanksi tegas dari kemenag pusat kepada Kemenag Pandeglang. Pasalnya dalam melakukan proses lelang proyek pembangunan tiga Sekolah, yakni MAN 1 Pandeglang, MTsN 4 Angsana dan MAN Cibaliung yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementrian Agama (Kemenag) Pemenang Program SBSN diduga ada permainan permainan kotor sehingga ada indikasi dimenangkan satu perusahaan padahal perusahaan tersebut cacat dalam Administrasi persyaratan.,” ujarnya.

 

Dengan kejadian tersebut, biar tidak ada dampak fatal pada bangunan yang akan dikerjakan. TB Muhamad Afandi pun meminta agar pihak bersangkutan untuk melakukan tender ulang dan jangan sampai ada permainan kembali.

 

“Seharusnya dilelang ulangkan kembali, agar dalam pelaksanaan nanti pembangunan sekolah tersebut dapat dipertanggungkan,” tururnya.

 

Jika itu tidak dilakukan, TB Muhamad Afandi pu meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas permainan proyek itu agar tidak berdampak pada sekolah yang bersangkutan.

 

“Jika tidak dilelangkan maka GMNI meminta kepada aparat penegak hukum untuk turun untuk mengusut indikasi permainan lelang SBSN,” pintanya.

 

Sementara itu, Kepala Kemenag Pandeglang Endang mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan masa sanggahan dari ketiga pemenang tersebut. Jika ketiga perusahaam tidak dapat melewati masa sanggahannya maka akan dilakukan Penunjukan Langsung (PL).

 

“Pememang itu kan ada tiga. Jika pemenang satu bermasalah maka ada masa sanggah. Jika sanggahannya tidak dapat dibuktikan maka pemenang kedua yang akan melanjutkannya,” singkatnya. (Zis/Red)

Pos terkait