Kejari Pandeglang Tunggu Laporan Guru PAI Yang Tak Terima 8 % Tunjangan Sertifikasi 

  • Whatsapp

PANDEGLANG, KONTRAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menanggapi terkait nasib 800 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tidak dibayarkan pada Januari dan Februari oleh kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan jika para guru yang tidak mendapatkan haknya pada Januari dan Februari untuk melapor.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini kita belum menerima pengaduan terkait hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, kami mengharapkan para guru yg merasa belum dibayarkan tunjangannya untuk melaporkan kepada kami, dengan membawa data atau bukti dukungnya,” kata Wildani kepada kontrasinews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22 Agustus 2024).

Jika ada pihak yang melakukan pelaporan terkait dugaan Wildan mengtakan akan memproses sesuai aturan yang berlaku. “Jika ada yang melaporkan kami akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim kontrasinews.com, data guru PAI yang mendapatkan sertifikasi sebanyak 800 orang. Rata-rata tunjangan yang tak dibayarkan sebesar Rp 500 ribu perguru. Jika diakumulasikan dari jumlah tersebut sebesar Rp 400 Juta yang diduga tak dibayarkan.

Sejumlah guru PAI mengaku heran lantaran awal tahun tunjangan sertifikasi tak dicairkan, padahal untuk bulan Maret, April, Mei, Juni itu sudah cair namun untuk dua bulan awal tahun tak dicairkan.

“Ini aneh, untuk bulan Maret sampai ke sini itu dicairkan, tapi untuk bulan Januari Februari itu engga ada,” kata salah Satu Guru di Kecamatan Saketi kepada Kontrasinews.com yang enggan disebutian namanya.

Ia pun mengaku untuk gajih beserta tunjangan sertifikasi dirinya mendapatkan Rp 4.483.100. Namun untuk bulan Januari dan Februari itu hanya menerima Rp 4.151.100.

“Kalau untuk bulan Maret, April, Mei dan Juni itu gajih saya beserta sertifikasi sebesar Rp. 4.483.100 tapi untuk bulan Januari dan Februari itu kan engga ada sertifikasi yang dibayarkan jadi cuma mendapatkan Rp.4.151.100,” tegasnya.

Hal serupapun di katakan Guru PAI dari Kecamatan Cikedal. Ia mengakui untuk tunjangan sertifikasi pada bulan Januari dan Februari tidak dibayarkan. Padahal, untuk bulan berikutnya itu ada pembayaran.

“Ia untuk bulan Januari dan Februari itu engga ada pembayaran tunjangab sertifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, Lukman Hakim saat dihubungu tim Kontrasinews.com melalui telpon seluler belum memberikan alasan apapun terkait tunjangan sertifikasi bulan Januari dan Februari yang tak kunjung dibayarkan. (Zis/Red)

Pos terkait