SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran) dalam penyusunan APBD 2026.
Mahasiswa menilai dewan tidak berhak menggunakan aturan hukum seperti PP atau Perbup sebagai tameng untuk membenarkan besaran tunjangan yang melukai publik.
Mahasiswa menuding struktur anggaran tersebut lebih berpihak pada kantong pribadi elit ketimbang kesejahteraan rakyat.
Ketua PP-HAMAS, Irhamulloh, menegaskan bahwa APBD seharusnya menjadi manifestasi keberpihakan politik terhadap kebutuhan masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif untuk memanjakan pejabat.
Sentil Sikap “Lempar Batu Sembunyi Tangan”
Irhamulloh menyoroti sikap pimpinan DPRD yang dinilai berlindung di balik Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melegitimasi besarnya tunjangan. Menurutnya, alasan tersebut hanyalah upaya untuk menghindari tanggung jawab moral.
“Sikap Ketua DPRD hari ini seolah menjadikan PP dan Perbup sebagai senjata untuk lempar batu sembunyi tangan. Padahal, DPRD memiliki peran budgeting. Harusnya mereka bisa menjawab kondisi masyarakat, sehingga anggaran dialokasikan untuk kepentingan rakyat Serang, bukan malah mempertebal rekening pribadi elit,” tegas Irhamulloh.
Soroti Ketimpangan: Tunjangan Rumah Rp20 Juta per Bulan
PP-HAMAS membedah salah satu pos anggaran yang dianggap paling mencederai rasa keadilan publik, yakni tunjangan perumahan. Dengan total anggaran Rp21,7 miliar untuk 50 anggota dewan, maka setiap anggota menerima kurang lebih Rp20 juta per bulan hanya untuk biaya tempat tinggal.
Angka ini dinilai sangat kontras dengan semangat efisiensi yang didorong pemerintah pusat, seperti instruksi WFH bagi ASN dan pembatasan transportasi pribadi. “Ditengah semangat efisiensi pusat, tunjangan elit DPRD justru tetap melambung tinggi. Ini mental yang dimanjakan,” lanjutnya.
Desak Pengkajian Ulang dan Prioritas Pembangunan
Mahasiswa mendesak pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang untuk membuka mata terhadap realitas di lapangan. Irhamulloh menyebutkan masih banyak persoalan mendasar yang belum tuntas, di antaranya:
- Infrastruktur jalan yang rusak.
- Kurangnya Penerangan Jalan Umum (PJU).
- Masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, PP-HAMAS mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Kami mendesak tunjangan DPRD dikaji ulang, terutama dari sisi urgensi dan dampaknya bagi masyarakat. Jangan sampai kebutuhan mendasar rakyat diabaikan demi mempertahankan tunjangan yang tidak masuk akal,” pungkas Irhamulloh.
