Perjalanan Dinas Sebesar Rp 518 Juta di DPRD Pandeglang Fiktif, AMIRA : Harusnya Diproses Secara Hukum

  • Whatsapp
Ketua DPC Amira Rohikmat

PANDEGLANG, KONTRAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyimpangan perjalan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 518.389.000. Dewan Pengurus Cabang Angkatan muda Indonesia Raya (DPC Amira) meminta para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas itu harus diproses secara hukum.

 

Demikian yang disampaikan ketua Amira Pandeglang Rohikmat. Menurutnya, DPRD Pandeglang yang seharusnya memberikan contoh kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) malah menjadi pelaku dalam memanipulasi perjalanan dinas.

 

“Soal belanja anggaran dinas DPRD Pandeglang dinilai memberikan contoh yang buruk dalam pengelolaan keuangan. Tahun kemarin temuan BPK tahun hayang mecapai di angka Rp 300 jt lebih namun, tapi sekarang malah naik temuan dari BPK itu kan aneh,” Kata Rohikmat kepada kontrasinews.com, Rabu (12 Juni 2024).

 

Pria yang akrab disapa Iik pun meminta agar penegak hukum yang ada diwilayah Pandeglang turun tangan dalam masalah ini. Karena proses memanipulasi uang nagara merupakan sebuah tindak pindana.

 

“Perjalanan dinas fiktif itu harus diproses secara hukum atau dipidanakan. Biar kapok, supaya efek jera. Maka kemudian mereka yang memanipulasi atau fiktif, dia harus dipenjara, harus dipidanakan,” bebernya.

Perjalanan dinas fiktik di DPRD Pandeglang tersebut berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Dalam LHP dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

 

Dalam surat tersebut perjalan dinas fiktif itu ditemukan pada biaya penginapan hotel dan transfortasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terutama, terhadap kegiatan perjalanan dinas ke wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, terdapat 25 kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan. Bahkan, BPK merinci, tidak ada kunjungan kerja atas 13 kegiatan DPRD Pandeglang pada daftar hadir yang tertera.

 

Adanya ketidak sesuaian pada daftar hadir dalam 12 kunjungan kerja. Atas catatan ini, BPK menyampaikan, terdapat Rp374.900.000 realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh DPRD Pandeglang.

BPK juga mencatat, adanya bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas DPRD Pandeglang berupa struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp120.605.000

Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran setengah miliar rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

 

Selain itu, terdapat catatan terkait biaya penginapan dengan nilai Rp22.884.000. Atas catatan ini, BPK merekomendasikan beberapa hal, salah satunya Sekretariat DPRD Pandeglang memproses pemulihan kelebihan bayar Rp518.389.000 untuk disetorkan ke kas daerah. (Zis/Red)