KONTRAS, PANDEGLANG – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP Kecamatan Bojong tertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Raya Saketi-Malingping, Selasa 3 Oktober 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bojong, Basyir mengatakan penertiban APK tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 35 tahun 2023 tentang Pengendalian Pemasangan APS serta PKPU nomor 15 tahun 2023 lantaran belum memasuki masa tahapan kampanye.
“Hasil dari penertiban APK untuk sepanjng jalan raya Saketi Malingping ini kami menurunkan APK sebanyak 294,” Kata Basyir.
Penertiban tersebut dilakukan lantaran belum adanya penetapan peserta pemilu oleh KPU Pandeglang, baik untuk Calon DPR, DPRD maupun Calon Presiden.
“Kebanyakan APK itu rata-rata sudah menempelkan nomor urut probadi calon DPRD. Padahal KPU belum menetapkan,” jelasnya.
Jika ada peserta pemilu yang APK nya ditertibkan, Basyir pun menyampaikan bahwa para bakal calon tidak perlu kawatir hilang. Pasalnya, pihak Panwaslu akan menyimpannya di Sekretariat Panwaslu, dan jika memang sudah memasuki tahapan kampanye para calon bisa mengambilkan kembali.
“Bagi calon yang mau mengambil APK yang sudah ditertibkan bisa datang ke sekretariat kami. Tapi itu diperbolehkan dipasang kembali sesudah masuk tahapan kampanye,” tuturnya. (RED)