PANDEGLANG, KONTRAS – Konsumen Adira Finance asal Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang dengan nomor kontrak 012921212748 mengeluh lantaran denda keterlambatan bayar angsuran tak kunjung lunas.
Anehnya, setiap pembayaran pada tiap bulannya selalu dikenakan denda Rp 100 rupiah. Hal tersebut sudah berlangsung sejak 2022 lalu hingga sampai saat ini.
“Saya kan jatuh temponya setiap tanggal 29 setiap bulannya. Anehnya, ketika saya telat mau berapa hari pun itu dendanya segitu aja,” kata Azis kepada kontrasinews.com, Rabu (13 September 2023).
Azis pun mengaku sebelum adanya masalah keterlambatan gajih, dirinya selalu membayar tepat waktu bahkan sesekali langsung membayar 2 bulan sekaligus tanpa melihat tanggal jatuh tempo. Tapi, saat dirinya bayar tepat waktu dan bahkan bayar 2 bulan sekaligus tidak pernah di berikan reword apapun oleh pihak leasing, tapi saat dirinya mengalami keterlambatan dendanya seakan berjalan tak kunjung lunas.
“Pihak leasing parah, masa saya kalau bayar tepat waktu bahkan saya sering bayar dua bulan sekaligus tidak pernah dapat potongan. Kok saya terlambat bayar dendanya tak kunjung lunas,” tambahnya.
Ia pun siap membuktikan karena dirinya selalu menyimpan nota pemayaran dari awal hingga sampai saat ini. “Nota pembayaran sengaja daya simpan karena takut seperti ini,” bebernya.
Dirinya pun berharap pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat bertindak tegas kepada pihak Adira Finance di Kabupaten Pandeglang agar tidak merugikan konsumen.
“Semoga pihak terkait dapat bertindak tegas dengan kejadian ini, saya rasa bukan hanya saya yang mengalami kejadian ini,” bebernya.
Semetara itu, pihak Adira Finance Cabang Labuan saat dikonfirmasi tim kontrasinews.com melalui pesan singkat whatsapp tidak memberikan jawaban apapun. (RED)