Mahasiswa STKIP Mutiara Banten Mengaku Diancam Dicoret Dari Beasiswa KIP Kuliah Jika Ikut Organisasi Ekstra

  • Whatsapp
Gambar Ilustrasi

PANDEGLANG, KONTRAS – Diduga Penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dilarang untuk organisasi ekternal kampus. Dugaan intimidasi tersebut terjadi disalah satu kampus yang ada di Pandeglang, yakni STKIP Mutiara Banten.

Salah seorang mahasiswa STKIP Mutiara Banten yang minta namanya untuk dirahasiakan mengaku bahwa dirinya dikeluar dari keanggotaan organisasi ektra Kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) jika ingin menerima program KIP Kuliah. Jika hal tersebut tidak dituruti maka pihak kampus tidak akan menyerahkan Program KIP Kuliah kepada dirinya.

“Pihak lembaga bilang ke saya, kalau Kamu tau kan aturan aspirasi itu kayak gimana? Terus ini bagaimana? Kamu milih organisasi atau beasiswa,kalau kamu memilih organisasi beasiswa aspirasi kamu bakal di cabut,” kata mahasiwa yang terdata pada Program KIP Kuliah.

Karena adanya intimidasi dan ketakutan terhadap pencabutan KIP kuliah maka para mahasiswa yang mendapat intimidasi itu, para mahasiswa menyatakan akan keluar dari organisasi dan memilih beasiswa KIP Kuliah saja.

“Bingung harus gimana, saya memilih keluar saja dari organisasi karena takut beasiswa KIP saya di cabut pihak kampus,” tuturnya.
Hak senada pun dikatakan mahasiswa lainnya, ia mengaku sempat dipanggil pihak rektoran dan disuruh memilih anatara organisasi dan beasiswa KIP Kuliah.

“Kita di panggil ke ruangan dan di introgasi siapa saja yang masuk PMII,habis itu suruh memilih mau keluar dari PMII atau mau beasiswa KIP nya di cabut,” tuturnya.

Sementara itu, saat kontrasinews.com menghubungi Wakil Ketua 3 bidang kemahasiswaan, Asep Saefullah belum memberikan jawaban apapaun.

Perlu di ketahui bahwa, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.
Syarat pencabutan KIP kuliah yaitu :
1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia
2. Putus kuliah
3. Pindah ke Perguruan Tinggi lain
4. Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
7. Ekonomi keluarga berubah semakin baik
8. Tidak memenuhi IPK sesuai ketentuan

Dalam hal ini pula terjadi penyalahan aturan Undang-undang HAM.Di lansir dari Komnasham.go.id pada Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hal ini menimbulkan keresahan pada mahasiswa dan mengekang kebebasan para mahasiswa KIP aspirasi untuk memiliki pengetahuan di ekternal kampus karena ketakutan akan pencabutan beasiswa KIP nya. (Zis/Red)