Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

  • Whatsapp
Komisioner Bawaslu Pandeglang Saat Menyaksikan siaran Langsung Launching Rekrutmen Pengawas Pemilu 2024

KONTRAS, PANDEGLANG – Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah membuka kesempatan bagi organisasi atau perkumpulan berbadan hukum yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024. Kesempatan ini dibuka sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku meskipun pendaftaran harus langsung ke Bawaslu RI, namun pihaknya siap menampung dan memberikan arahan bagi para peserta yang akan menjadi Pemantau Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Bagi warga Pandeglang yang ingin menjadi Pemantau Pemilu 2024 kami siap menerima berkasnya. Adapun yang mau langsung ke Bawaslu RI kami akan sampaikan terkait juklak-juklisnya,” kata Ade Mulyadi kepada awak media belum lama ini, Minggu (12 Juni 2022).

Syarat menjadi pemantau Pemilu 2024 meliputi, Organisasi berbadan hukum,Bersifat netral, nonpartisan, serta harus bersifat Independen. Adapun persyaratan lainnya pihak pendaftar bisa datang langsung ke Bawaslu Pandeglang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Nanti kami akan berikan berkas terkait persyaratan. Adapun prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI,” singkatnya.

Setelah lolos seleksi dari Bawaslu RI akan ditugaskan disetiap wilayah masing-masing dan Bawaslu tingkat Kabupaten maupun kota hanya mendapatkan surat pemberitahuan bahwa organisasi maupun perseorangan yang ditugaskan diwilayahnya.

“Prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI, adapun nanti yang ditugaskan diwilayah Pandeglang akan ditembuskan kepada kami. Nanti pengawasannya tihapan apa itu nanti dijelaskan oleh Bawaslu RI,” tutupnya.

Untuk diketahui, Bawaslu secara resmi telah membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10 juni 2022).

Selain untuk menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, seperti namanya, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.

Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.

Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.

Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks.

Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan.

Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu. Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu.

Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif. (Zis/Red)

Pos terkait