PANDEGLANG, KONRAS – Bantuan Pangan Non Tunak (BPNT) di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang belum disalurkan ke ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal jadwal yang telah ditentukan oleh Pemkab Pandeglang penyaluran jatuh pada 7 November 2021, sesuai surat edaran nomor 460/1277 Dinsos/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Berdasarkan pantauan dilapangan, delapan e-waroeng di kecamatan tersebut masih kosong dan belum ada aktifotas penyaluran BPNT kepada para KPM.
Salah seorang, KPM BPNT di Desa Sudimanik, Kecamatan Cibaliung berinisial S sangat mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima BPNT, padahal dirinya sangat membutuhkan untuk kebutuhan keluarganya.
“Belum kami ambil gak tau kenapa barangnya tidak ada, padahal saya menunggu saja karena butuh,” katanya, Minggu (7 November 2021).
Hal yang sama juga di utarakan oleh warga lainnya berinisial H, dirinya mengaku sangat dirugikan atas keterlambatan penyaluran BPNT. Pasalanya, dirinya rela untuk menunggu dan meninggalkan pekerjaannya sebagai buruh serabutan hanya untuk menunggu jadwal penyaluran.
“jelas lah kami dirugikan, kalau bisa diganti saja agennya,” singkatnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Sudimanik, Epul mengatakan bahwa pihak supplier dianggap tidak mematuhi 6T sesuai peraturan kementrian sosial. Adapun maksud dari 6T yakni, Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi.
“Surat ini datangnya Bulan Lalu, Masa agen E warung yang katanya ditunjuk melalui hasil Verifikasi secara Profesional tidak bisa professional. Kan aneh,” kata Epul.
Epul pun menegaskan bahwa pihak supplier dan e-waroeng sudah jelas – helas menyalahi Pedoman Umum (Pedum) program tersebut dimana dalam hal kriteria penyalur dalam point 1 yakni e-waroeng diharuskan memiliki kemampuan reputasi, kredibilitas dan integrasi di wilayah operasinal yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due dilegence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki bank penyalur.
“Kredibilitas macam apa, orang dikasih jadwal saja tak mampu merealisasikan. Jangan-jangan Bank penyalur dalam hal evaluasi dan proses uji tuntasnya tidak serius,” Ketusnya.
Senada dengan Epul, Pengurus Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Pandeglang, Eko Suryaman mengatakan, pihaknya menilai bahwa e-waroeng dan supplier di Kecamatan Cibaliung sudah jelas – jelas melanggar peraturan dan harus ada evaluasi dari instansi terkait lantaran sudah tak profesinal.
“Jelas lah KPM sangat dirugikan. Harusnya hari ini mereka mendapatkan manfaat dari program BPNT ini malah Agennya terkesan melalaikan,” ujarnya. (Zis/Red)