PANDEGLANG, KONTRAS – Pendirian ternak ayam potong yang didirikan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kampung Pilar, Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Wakabid Kaderisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang, Erik Setiawan mengaku dirinya telah menelusuri terkait pendirian ternak ayam tersebut dan hasilnya diduga tidak memiliki ijin dari Pemkab Pandeglang.
Dengan demikian, dugaan kuat pendirian bangunan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang bergerak di bidang ternak ayam potong telah melanggar dua peraturan sekaligus.
“PT Charoen Pokphand diduga telah melabrak Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta melanggar Peraturan menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011,” kata Erik Setiawan kepada kontrasinews.com, Kamis (12 Agustus 2021).
Selain itu, lokasi pendirian bangun tidak jauh dari pemukiman warga. Hal tersebut sudah jelas melanggar aturan lainnya, karena dapat menularkan penyakit dari peternakan ayam.
“Pendirian bangunan peternakan ayam ini berada tidak jauh dari permukiman warga. Selain itu kami menduga kuat pendirian bangunan juga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Erik pun mengaku heran kepada pihak Desa Gunung Batu yang telah membiarkan pendirian bangunan peternakan yang tidak jauh dari pemukiman warga. Padahal ini sudah jelas melabrak aturan pemerintah.
“Kami menilai ada unsur pembiaran atau kesengajaan dari pihak Desa Gunungbatu dan pihak Kecamatan Munjul sehingga terkesan tidak terjadi persoalan di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Hal serupapun dikatakan, Ketua GMNI Pandeglang TB Afandi mengatakan Seharusnya secara regulasi Izin harus ditempuh sebelum didirikan nya bangunan akan tetapi seolah menabrak regulasi yang sudah ada pendirian dibangun izin blm mengantongi.
“Kami melihat bahwa pendirian Bangunan ternak ayam potong Secara Lingkungan sangat berdekatan dengan pemukiman warga ini akan terjadi pencemaran lingkungan maka untuk itu kami meminta agar PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk ditutup,” pintanya.
Terpiasah, Kepala Desa Gunungbatu Jaro Ata mengakui bahwa di wilayahnya ada pendirian bangunan. Namun terkait ijin pendirian bangunan ternak ayam dari Pemkab Pandeglang dirinya tidak mengetahui sama sekali. Akan tetapi, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi ijin lingkungan.
“Kalau masalah ijin cek di Pemkab Pandeglang aja. Desa hanya merekomdasikan ijin lingkungan selanjutnya yg ngurus ijin pihak PT langsung,” kata Jaro Ata kepada kontrasinews.com melalui pesan singkat whatsApp. (Zis/Red)