Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

  • Whatsapp

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang yang menyeret Al Amin Maksum, seorang driver ojek pangkalan (Opang), memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Amin dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office secara resmi meminta Kapolres Pandeglang menghentikan proses hukum terhadap kliennya.

Penetapan Amin sebagai tersangka dinilai tidak adil karena ia diposisikan sebagai pelaku, padahal sejatinya adalah korban dari buruknya infrastruktur jalan.

Ajukan Restorative Justice Berdasarkan KUHAP Baru

Menanggapi status tersangka kliennya, tim kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan untuk menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Bab IV Pasal 79).

“Kami menilai perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan. Tujuannya adalah memulihkan keadaan. Fakta di lapangan jelas, klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Menjadikan rakyat kecil yang sedang mencari nafkah sebagai tersangka tunggal adalah ketidakadilan,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).

Tuding Kepala Daerah Lalai

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa titik berat tanggung jawab hukum seharusnya tidak berada di pundak driver ojek, melainkan pada penyelenggara jalan. Dalam hal ini, kepala daerah disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran jalan rusak di ruas Labuan-Pandeglang.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  • Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberi tanda/rambu jika perbaikan belum dilakukan.
  • Pasal 273: Ada sanksi pidana penjara hingga 6 bulan atau denda bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan.

“Jalan rusak adalah ancaman nyata. Penanggung jawab jalan tidak boleh lepas tangan saat nyawa melayang. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Al Amin wajib dihentikan demi hukum,” lanjutnya.

Gugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Tak berhenti di permohonan penghentian kasus, kuasa hukum Al Amin Maksum berencana mengambil langkah ofensif. Mereka akan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah atas kegagalan mereka dalam menyediakan infrastruktur yang aman bagi masyarakat. Mereka berargumen bahwa jika penyelenggara jalan menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang, kecelakaan yang menewaskan penumpang Khairi Rafi tidak akan pernah terjadi.

Menanti Kebijaksanaan Kepolisian

Kini bola panas berada di tangan Polres Pandeglang. Masyarakat menunggu apakah kepolisian akan tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau atau mempertimbangkan aspek keadilan restoratif mengingat faktor utama kecelakaan adalah faktor eksternal (kondisi jalan) yang berada di luar kendali pengemudi.***