PANDEGLANG, KONTRAS – Komisi II DPRD Pandeglang akan telusuri terkait dugaan pembangunan Gedung Bedah Unit Pengelolaan Ikan (UPI) Kelompok Nuansa Bahari yang terletak di Kampung Masjid Barat, RT 02 RW 5, Desa Labuan, Kecamatan Labuan yang diduga dibangun di rumah milik pribadi.
Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Habibi mengaku akan menelusuri terkait kepemilikan lahan bangunan pengolahan ikan yang dibangun Dinas Perikanan. “Saya kira hrs ditelusuri dulu, bisa saja klu pun itu tanah pribadi dipisahkan oleh pemiliknya. Kita harus kroscek dulu. Seperti apa nanti riwayat bisa membangun disitu,” kata Habibi kepada Kontrasinews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9 Januari 2024).
Pria yang kini aktif di partai Golkar itu menjelaskan bahwa pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah seharusnya memiliki akte hibah. Hal tersebut pun harus tercatat didinas yang bersangkutan dan tidak boleh menjadi milik pribadi.
“Biasanya bangunan itu diajukan oleh masyarakat dengan catatan harus ada tanah hibah baru bisa dibangun kita nanti akan mempertanyakan kedinas terkait,” tegasnya.
Senada dengan Habibi, anggota Komisi II DPRD Pandeglang dari fraksi PKS Dodi Setiawan pun mengatakan hal yang sama. Bahwa pendirian bangunan yang dibiayai oleh pemerintah harus memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Penggunaan Tanah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bangunan UPI yang diresmikan pada September 2024 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 269.081.222 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.
Salah satu warga setempat Uid mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah warga milik pribadi. Namun, anehnya disulap menjadi bangunan pengolahan ikan yang seharusnya dibangun di atas tanah yang sudah dibeli oleh pemerintah.
“Kecerobohan atau kesengajaan membangun UPI ditanah milik pribadi seandainya sudah tidak berfungsi, tidak mungkin dong bisa diambil alih. Karena status tanahnya bukan milik Pemda,” kata Uid kepada kontrasinews.com. (Zis/Red)