PANDEGLANG, KONTRAS – Ketua Umum Forum Advokat Pandeglang Bersatu Ayi Erlangga meminta untuk tidak menggiring opini publik terkait dengan putusan pengadilan tipikor serang sampai dengan putusan kasasi mahkamah agung republik indonesia karena pertimbangan hukum bukanlah amar putusan terkait dengan Hibah yang di terima oleh Forum Silaturahmu Pondok Pesantren (FSPP) Banten TA 2018-2020.
Masih Kata Ayi, hal tersebut diminta karena pertimbangan hukum dalam suatu putusan adalah bukan sesuatu hal yang bisa di eksekusi oleh Kajati Banten terkecuali adanya pertimbangan analisa yuridis lain.
“Kejati Banten secara objektif dan proporsional dalam menilai apakah pertimbangan hukum dalam suatu putusan dapat dieksekusi atau tidak, karena pertimbangan bukanlah suatu amar putusan yang harus di eksekusi akan tetapi analisa yuridis dari Kejati Banten nantinya apabila tidak dapat dieksekusi maka masyarakat dan semua pihak harus menghormati sikap Kejati Banten,” kata Ayi Erlangga, Kamis (9 Maret 2023).
Ia pun menerangkan FSPP Banten adalah wadah berhimpun pondok pesantren yang terdiri dari pondok pesantren yang eksistensinya mempunyai kewajiban terhadap moral generasi bangsa dan sama sekali tidak memiliki niat jahat terkait kasus dana hibah Ponpes yang saat ini di proses oleh Kejati Banten.
“FSPP itu terdiri dari kyai dan ulama yang menjadi teladan masyarakat, yang memiliki integritas moral sehingga sangat tidak mungkin memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi,” jelasnya.
Adapun yang harus dipertimbangkan apakah dana hibah tersebut sudah dipergunakan oleh FSPP dan pihak Ponpes sesuai fungsi ponpes yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren jo Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yaitu untuk pengembangan pesantren meliputi fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Jika dana tersebut faktanya telah dipergunakan untuk tiga fungsi kegiatan tersebut maka FSPP Banten berarti telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masuk dalam kualifikasi alasan pembenar sebagaimana diatur dan disyaratkan dalam Pasal 50 KUHP bahwa,” tutupnya. (Zis/Red)