Cukup Buka Aplikasi Siputri Warga Pandeglang Dapat Mengakses Semua Pelayanan

  • Whatsapp
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban Beserta Diskomsantik Menjelaskan Fitur dalam Aplikasi Siputri kepada peserta Meeting Zoom

PANDEGLANG, KONTRAS – Kehadiran Aplikasi Sistem Informasi Publik Terintegrasi (Siputri) akan membuat mudah bagi warga Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, didalam aplikask tersebut warga bisa mengakses terkait produk hukum serta pelayanan e-KTP serta semua pelayanan yang berbasis aplikasi.

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban Beserta Diskomsantik Saat Miting Zoom

Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengayakan aplikasi Siputri dinilai cukup tepat untuk penyampaian informasi publik yang berbasis aplikasi. Sebab kata Tanto, hanya dengan satu aplikasi, masyarakat bisa mendapatkan banyak informasi terkait pelayanan publik.

“Disana (Aplikasi siputri-red) ada pelayanan terkait produk hukum, pelayanan KTP atau Sipanon, dan data lainnya yang dapat diakses masyarakat”, demikian dikatakan Tanto pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 secara virtual, Kamis (22 September 2022).

Selaku pembina PPID utama, Tanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantapan dalam pengelolaan informasi. Tujuannya, agar dapat meningkatkan transparansi.

“Terkadang masyarakat kebingungan untuk dapat informasi. Informasi itu sekarang kita sajikan hanya dalam satu aplikasi saja, walaupun hanya satu, masyarakat dapat mengakses seluruh layanan publik berbasis aplikasi”, terangnya.

Selain berbasis apalikasi, Tanto juga menjelaskan ada banyak instrumen dalam pengemasan informasi di Pandeglang untuk sampai kepada masyarakat.

“Kita Rancang pelayaan informasi dan dokumentasi, Ruang pintar, LPPL berkah, Video tron kerjasama dengan antara, Website, dan Media sosial”, tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunkasi, Sandi dan Statisik (Duskomsantik) Girgijantoro msngatakan, pihaknya berharap hasil presentasi ini akan berdampak signifikan.

“Informasi dapat terkelola dengan optimal baik oleh PPID utama maupun pembantu dan Pandeglang tetap menyandang status badan publik informatif”, pungkasnya. (ADV)