PANDEGLANG, KONTRAS – Usai ditetapkannya sodara berinisial “A” tersangka kasus korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 14 September 2024 kemarin. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka baru.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019,” Katakan Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo,Senin (19 September 2022).
Adapun calon tersangka baru ini berperan membantu tersangka A dalam mengkondisikan barang ini supaya dibeli disatu tempat. “Peran tersangka baru, bersama-sama dengan tersangka untuk mengkondisikan supaya barang ini dibeli disatu tempat,”ungkapnya.
Menurut Kunto, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019 tersebut.
“Saat ini kita masih melakukan BAP-BAP terhadap para saksi maupun tersangka. Hari ini juga sedang dilakukan penambahan BAP oleh tersangka,”ujarnya.
“Nanti kita liat dari perkembangan penambahan BAP ini mungkin ada keterangan -keterangan baru yang akan disampaikan tersangka A,”sambungnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang telah menetapkan 1 tersangka berinisial A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octaviane membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 1 tersangka berinisial A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulilah akhirnya kita menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah berjalan 1 tahun lebih,” kata Helena.
Helena mengungkapkan unsurnya sudah terpenuhi, bahwa tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah.
“Dia juga yang kemudian membeli barang tersebut didalam aplikasi, ini menyalahi peraturan pembelian barang dan jasa, karena harganya juga sudah ditentukan dan sudah dikondisikan melalui tersangka ini,”tandasnya. (Zis/Red)