PANDEGLANG, KONTRAS – Warga Pandeglang keluhkan pembangunan toko dua lantai yang ada di Jalan Raya Ahmad Yani Pasar Badak Pandeglang. Keluhan itu lantaran pengguna jalan kaki tidak bisa melintas dan terpaksa harus turun ke jalan raya karena badan jalan di tutup.
Keadaan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pejalan kaki yang melintas.
Ahmad Toni (40), seorang pejalan kaki yang saat itu melintas, menyayangkan pemilik toko menutup total badan jalan trotoar tersebut. Ia meminta seharusnya pemilik toko tidak menutup karena jalan tersebut merupakan jalan untuk umum.
“Jelas lah mas itu bangunan sangat mengganggu pengguna pejalan kaki. Ini kan jalan umum bukan milik pribadi,” kata Ahmad Toni kepada Kontrasinews.com, Minggu (23 Januari 2022).
Anehnya, sudah satu bulan ini jalan tersebut ditutup oleh pihak toko namun tidak ada tindakan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang.
“Pihak Satpol PP tutup mata, harusnya ada tindakan lah. Ini kan sudah jelas melanggar,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad Toni juga meminta Pemkab Pandeglang untuk mengecek menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar tata letak bangunannya aman dan sesuai dengan peruntukannya.
“Selain ditegur, coba di periksa IMB nya. Takutnya tidak ada IMB nya doang,” harapnya.
Samapi berita ini diterbitkan, kontrasinews.com terus berupaya menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten Pandeglang. (Zis/Red)