PANDEGLANG, KONTRAS – Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GmnI) Kabupaten Pandeglang Dede Sulaeman merasa ada kejanggalan terkait serah terima lahan parkir di kawasan wisata Pantai Karangsari, Kecamatan Carita, Pandeglang yang dilakukan Pemkab Pandeglang kepada pihak ketiga.
“Kewenangan itu merupakan kewenangan Dinas Pariwisata tapi malah dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang,” kata Dede kepada Kontrasinews.com, Jumat (5 November 2021).
Hal yang tak biasa pun sangat terlihat saat serahterima tersebut, seperti banyaknya pengawalan yang melibatkan pihak kepolisian. Menurut Dede, ini bukan hal yang biasa terjadi saat serahterima pengelolaan aset pemerintah kepada pihak ketiga.
“Kenapa dilakukan dilapangan dan secara ramai-ramai pula. Yang kemarin-kemarin seperti serahterima pengelola tempat wisata di Cikoromoy dan Cisolong itu dilakukan secara biasa. Tidak ada pengamanan dan dilakukannya pun secara lelang,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pandeglang, Iskandar mengatakan bahwa serahterima pengelola lahan palkir di kawasan wisata Pantai Karangsari, Kecamatan Carita, tersebut hanya mendapatkan Surat Tugas dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang milik daerah.
Hal tersebut dilakukan agar lahan seluas 1,1 hektar tersebut bisa mendapatkan penghasilan yang dapat menambah PAD. Adapun terkait sengketa lahan dengan ahli waris pemilik lahan sebelumnya sudah diberhentikan.
“Asset Karangsari, sebelumnya bersengketa dengan pihak yang mengaku Ahli Waris, itu hasil keputusan hukumnya dinyatakan NO (tak dapat dilanjutkan-red). berarti asset ini tetap masih menjadi milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Iskandar, beberapa tahun asset tersebut tidak bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena bukan obyek wisata. Adapun lahan yang menjadi obyek wisata merupakan lahan milik orang lain.
Maka, untuk mendapatkan PAD tetap Pemkab Pandeglang akan mengundang investor untuk menata agar lahan tersebut menjadi lahan produktif. Rencana tersebut akan terlealisasi pada tahun 2022 mendatang, dengan waktu beberapa bulan ini pihak Pemkab Pandeglang pun sedang melakukan mengekfektifkan lahan tersebut.
“Kita sedang siapkan pemanfaatan dengan pihak Investor. Sambil menunggu investor melalui lelang, kita tertibkan dulu kepada pihak yang kompeten. Itu pun harus dikoordinasi dengan pihak Aparat setempat, agar tertib, kondusif serta bisa diberdayakan sambil menunggu pemanfaatan dengan pihak ketiga,” imbuhnya. (Zis/Red)