PANDEGLANG, KONTRAS – Tiga preman bernama Reno Haryadi alias Bodong (26), Hary Haryanto (25) dan Al-Azhar Mubarok (26) terpaksa mengeroyok para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Panimbang belum lama ini.
Akibat ulah ketiga preman, keempat nelayan yang bernama Kosirin, Hasan, Sugim dan Makmuri yang menjadi korban pengeroyokan mengalami luka lebam bahkan mengalami luka robek di bagian mata.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun aksi pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (23/10) pukul 02.45 WIB. Saat itu, keempat korban baru saja menyandarkan kapalnya untuk membongkar ikan di tempat pelelangan.
Seketika, keempatnya didatangi tiga preman dalam kondisi mabuk tanggung, ketiga preman ini lalu meminta ikan kepada korban supaya bisa dijual kembali untuk membeli minuman keras jenis tuak.
“Pas pertama itu dikasih lima kilo (ikan), terus sama ketiga pelaku ikan tersebut dijual lagi buat beli empat liter tuak,” kata Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Komarudin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Jumat (29 Oktober 2021).
Lanjut Ipda Komarudin, setelah mendapat tuak dari hasil menjual ikan, ketiga preman ini lantas mengajak keempat korban untuk minum bareng di lokasi pelelangan. Tapi karena jumlahnya terbatas, tiga preman ini lantas meminta ikan lagi supaya bisa ditukar untuk menambah minuman tuak lagi.
Sesampainya tuak, para preman mengajak para nelayan untuk mabuk bareng, namun ditolak dengan alasan para nelayan akan mencari ikan lagi pada siang harinya. Rupanya, ucapan penolakan dari korban membuat salah satu preman pasar bernama Al-Azhar ini menjadi tersinggung. Cekcok adu mulut pun tak terhindarkan di antara keduanya, meski saat itu bisa dilerai oleh salah satu teman korban.
Usai dilerai, ketiga preman lalu meninggalkan tempat pelelangan menggunakan sepeda motornya. Namun ternyata, ketiganya malah kembali lagi dan langsung mendaratkan bogem mentah ke arah salah satu korban.
“Si pelaku A (Al-Azhar) langsung menonjok muka salah satu korban bernama Sugim menggunakan tangan kosong. Korban sempat bisa melarikan diri tapi dikejar lagi sampai masuk ke kontrakan warga,” tuturnya.
Karena tak menemukan korban pertama, ketiga preman pasar ini lantas memburu korban lain bernama Kosirin. Saat itu, korban yang lari ke arah gang perkampungan langsung dihadang dan dikeroyok ketiga preman pasar tersebut.
“Tadinya korban yang ini bermaksud mau ngejar temannya untuk melerai pertikaian tersebut. Tapi di tengah jalan, dia dihadang terus dikeroyok oleh ketiga pelaku,” katanya.
Setelah puas, ketiga preman pasar ini kembali ke arah kontrakan warga yang menjadi tempat persembunyian korban pertama. Namun, ketiga pelaku tidak menemukan keberadaan Sugim dan malah menemukan dua rekan korban bernama Hasan dan Makmuri.
“Dua orang itu juga jadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pelaku,” terang Komarudin.
Anggota kepolisian yang mendapat laporan tersebut lalu bergerak dan berhasil membekuk ketiga preman tak lama setelah kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, ketiga preman pasar ini diancam dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Zis/Red)