KONTRAS — Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) merupakan tim yang dibentuk pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan dan memperkuat pengawasan program MBG.
Mendagri Tito Karnavian kembali meminta daerah yang belum membentuknya segera mengambil langkah tersebut pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Di antaranya adalah melakukan inspeksi dalam jangka pendek. Melihat SPPG apakah layak atau tidak,” kata Tito saat menjelaskan tugas Satgas MBG, merujuk pada 14 indikator kelayakan yang disiapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Apa Status Satgas MBG?
Satgas MBG daerah dibentuk berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/4072/SJ Tahun 2025.
Artinya, satuan tugas ini bukan lembaga pusat tersendiri, melainkan tim lintas instansi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Pada 28 Oktober 2026, Tito juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Aturan ini memperkuat peran pemerintah daerah dalam memeriksa operasional dapur MBG.
Apa Saja Tugas Satgas MBG?
Tugas Satgas mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan MBG.
Satgas juga mengidentifikasi lokasi SPPG, berkoordinasi dengan BGN, serta mendukung ketersediaan bahan pangan dan keamanan pangan.
Dalam pengawasan, Satgas bersama unsur BGN di daerah memeriksa kelayakan operasional SPPG berdasarkan 14 indikator.
Pemeriksaan mencakup kualitas makanan, kesesuaian menu, serta upaya mengurangi sisa makanan dan limbah kemasan.
Hasil pemeriksaan menjadi dasar rekomendasi apakah dapur layak melanjutkan operasional, perlu perbaikan, atau tidak layak melanjutkan operasional.
Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi penerima manfaat melalui angket yang melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Siapa yang Menjabat sebagai Ketua dan Anggota?
Ketua Satgas tidak ditetapkan melalui satu jabatan nasional yang berlaku untuk semua daerah.
Berdasarkan surat edaran 2025, ketua ditunjuk oleh gubernur untuk tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Anggotanya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait sesuai kebutuhan.
Unsur yang dapat dilibatkan meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, inspektorat, serta koordinator program MBG di daerah.
Karena susunan Satgas ditentukan di tingkat daerah, nama ketua dan daftar anggota dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Nama pejabat yang menjabat perlu diperiksa melalui keputusan atau pengumuman resmi pemerintah daerah masing-masing.
Bagaimana Mekanisme Rekrutmen Anggotanya?
Pembentukan Satgas bukan rekrutmen terbuka seperti penerimaan pegawai baru.
Pemerintah daerah menunjuk ketua dan menyusun keanggotaan dari unsur perangkat daerah serta instansi terkait sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang ingin mengetahui siapa saja anggota Satgas di wilayahnya dapat memeriksa keputusan kepala daerah atau meminta informasi kepada pemerintah daerah setempat.
Tidak ada satu daftar anggota nasional yang otomatis berlaku untuk seluruh daerah.
Berapa Daerah yang Sudah Membentuk Satgas?
Berdasarkan data Kemendagri yang disampaikan pada 28 Oktober 2026, sebanyak 223 daerah telah membentuk Satgas MBG.
Tito memberikan waktu satu minggu kepada daerah yang belum membentuknya untuk segera menyelesaikan proses tersebut.
Jumlah itu menunjukkan bahwa pembentukan Satgas belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, selain mempercepat pembentukan, pemerintah juga perlu memastikan tim yang sudah ada benar-benar menjalankan inspeksi dan menindaklanjuti temuan di lapangan.
***






