Merinding! Pembunuh Madiun Keluarkan Uang Rp13 Juta untuk Mesin Penggiling, Begini Penampakannya

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTRAS — Mesin penggiling seharga Rp13 juta yang dibeli Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, menjadi salah satu barang bukti yang disorot polisi.

Dugaan penggunaannya untuk menghilangkan jejak diungkap pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, tersangka membeli mesin tersebut secara daring dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).

“Mesinnya COD. Dibeli online,” kata Roy saat menjelaskan temuan penyidik dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.

Mesin Rp13 Juta Dibeli Setelah Pembunuhan

Mesin pencacah tersebut diduga dibeli tersangka setelah membunuh Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4). Polisi menduga alat itu digunakan dalam rangkaian upaya menghilangkan jejak kejahatan.

Berdasarkan keterangan penyidik, kedua korban diduga dibunuh pada September 2026. Dini merupakan istri siri tersangka, sedangkan AGF adalah anak Dini yang masih berusia empat tahun.

Roy menjelaskan, setelah pembunuhan, tersangka diduga membawa jasad korban ke rumahnya.

“Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu,” ujar Roy, menjelaskan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka.

Mesin Sempat Dijual Kembali

Mesin penggiling itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti. Penyidik juga menelusuri dugaan bahwa alat tersebut sempat dijual kembali setelah digunakan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka diduga membeli mesin setelah proses pembakaran jasad. Setelah digunakan, mesin itu disebut dijual melalui bantuan seorang teman.

Penyidik turut memeriksa tungku pembakaran, abu, dan sejumlah fragmen tulang yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan keterkaitannya dengan perkara.

Polisi Dalami Seluruh Barang Bukti

Polisi melakukan prarekonstruksi di sejumlah lokasi untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pembakaran, penggunaan mesin pencacah, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.

Tersangka ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah penyidik mengembangkan laporan kehilangan kedua korban yang dibuat keluarga pada 5 Oktober 2026.

Hingga Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik masih mendalami barang bukti dan menunggu hasil pemeriksaan forensik. Hasil tersebut diperlukan untuk menguatkan pembuktian serta mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

***

Berita Terkait

Mendagri Minta Satgas MBG Dipercepat, Begini Cara Pembentukan dan Mekanisme Pengawasannya
Wagub Banten Dimyati: Pemuda Harus Jadi Penegak Konstitusi dan Penjaga Pancasila
Polri Ungkap 245 Tersangka Karhutla, 5.859 Hektare Lahan Terbakar
Karhutla Gunung Lawu Makin Meluas, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat
Motor MotoGP 2027 Lebih Ringan, Pebalap Ungkap Sensasi Baru Mesin 850cc
Masa Depan Manufaktur Otomotif: Ketika AI dan Robot Pintar Kuasai Pabrik Hyundai
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur, DPRD Banten Bedah APBD 2027
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:33

Mendagri Minta Satgas MBG Dipercepat, Begini Cara Pembentukan dan Mekanisme Pengawasannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:30

Wagub Banten Dimyati: Pemuda Harus Jadi Penegak Konstitusi dan Penjaga Pancasila

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:28

Merinding! Pembunuh Madiun Keluarkan Uang Rp13 Juta untuk Mesin Penggiling, Begini Penampakannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:26

Polri Ungkap 245 Tersangka Karhutla, 5.859 Hektare Lahan Terbakar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:14

Karhutla Gunung Lawu Makin Meluas, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Berita Terbaru