KONTRAS — Mesin penggiling seharga Rp13 juta yang dibeli Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, menjadi salah satu barang bukti yang disorot polisi.
Dugaan penggunaannya untuk menghilangkan jejak diungkap pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, tersangka membeli mesin tersebut secara daring dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
“Mesinnya COD. Dibeli online,” kata Roy saat menjelaskan temuan penyidik dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Mesin Rp13 Juta Dibeli Setelah Pembunuhan
Mesin pencacah tersebut diduga dibeli tersangka setelah membunuh Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4). Polisi menduga alat itu digunakan dalam rangkaian upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Berdasarkan keterangan penyidik, kedua korban diduga dibunuh pada September 2026. Dini merupakan istri siri tersangka, sedangkan AGF adalah anak Dini yang masih berusia empat tahun.
Roy menjelaskan, setelah pembunuhan, tersangka diduga membawa jasad korban ke rumahnya.
“Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu,” ujar Roy, menjelaskan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka.
Mesin Sempat Dijual Kembali
Mesin penggiling itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti. Penyidik juga menelusuri dugaan bahwa alat tersebut sempat dijual kembali setelah digunakan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka diduga membeli mesin setelah proses pembakaran jasad. Setelah digunakan, mesin itu disebut dijual melalui bantuan seorang teman.
Penyidik turut memeriksa tungku pembakaran, abu, dan sejumlah fragmen tulang yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Polisi Dalami Seluruh Barang Bukti
Polisi melakukan prarekonstruksi di sejumlah lokasi untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pembakaran, penggunaan mesin pencacah, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Tersangka ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah penyidik mengembangkan laporan kehilangan kedua korban yang dibuat keluarga pada 5 Oktober 2026.
Hingga Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik masih mendalami barang bukti dan menunggu hasil pemeriksaan forensik. Hasil tersebut diperlukan untuk menguatkan pembuktian serta mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
***






