Polri Ungkap 245 Tersangka Karhutla, 5.859 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTRAS – Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam siaran langsung YouTube Polda Kalbar pada Kamis, (29/10/2026) menyebutkan penetapan tersangka tersebut berasal dari 287 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian di sejumlah provinsi rawan karhutla.

“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep.

Asep menyebut penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi hingga Lampung.

Dari sejumlah wilayah tersebut, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan polisi terbanyak. Polda Kalbar menangani 68 laporan polisi terkait karhutla.

“Kemudiam Polda Riau sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalteng ada 43 laporan polisi, Polda Sumsel 42 laporan polisi, Polda Kaltim 30 laporan polisi,” lanjutnya.

Menurut Asep, tingginya penanganan kasus di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan dirinya datang langsung ke wilayah tersebut atas perintah Kapolri.

“Kemudian wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu: Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini,” papar Asep.

Polri juga mengungkap modus yang dilakukan para tersangka. Pembakaran lahan dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian ketika membuka lahan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ungkapnya.***

Berita Terkait

Mendagri Minta Satgas MBG Dipercepat, Begini Cara Pembentukan dan Mekanisme Pengawasannya
Wagub Banten Dimyati: Pemuda Harus Jadi Penegak Konstitusi dan Penjaga Pancasila
Merinding! Pembunuh Madiun Keluarkan Uang Rp13 Juta untuk Mesin Penggiling, Begini Penampakannya
Karhutla Gunung Lawu Makin Meluas, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat
Motor MotoGP 2027 Lebih Ringan, Pebalap Ungkap Sensasi Baru Mesin 850cc
Masa Depan Manufaktur Otomotif: Ketika AI dan Robot Pintar Kuasai Pabrik Hyundai
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur, DPRD Banten Bedah APBD 2027
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:33

Mendagri Minta Satgas MBG Dipercepat, Begini Cara Pembentukan dan Mekanisme Pengawasannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:30

Wagub Banten Dimyati: Pemuda Harus Jadi Penegak Konstitusi dan Penjaga Pancasila

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:28

Merinding! Pembunuh Madiun Keluarkan Uang Rp13 Juta untuk Mesin Penggiling, Begini Penampakannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:26

Polri Ungkap 245 Tersangka Karhutla, 5.859 Hektare Lahan Terbakar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:14

Karhutla Gunung Lawu Makin Meluas, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Berita Terbaru