Berita Utama

Sebanyak 1.747 Randis Milik Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak

PANDEGLANG, KONTRAS – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang mencatat, ada sebanyak 1.747 unit Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang nunggak pajak.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah keseluruhan Randis di Pemkab Pandeglang sebanyak 2.948 unit yang terdiri dari roda dua sebanyak 2.214 unit dan roda empat 734 unit. Adapun yang Randis yang tercatat belum bayar pajak sebanyak 1.747 unit yang terdiri dari roda dua sebanyak 1.366 dan roda empat sebanyak 381 unit.

Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan tunggakan tersebut tercatat semenjak tahun 2017 sampai dengan 26 September 2022 ini. Dari jumlah tunggakan tersebut ia menilai masih ada kendaraan yang tidaj layak pakai namun masih tercatat sebagai aset daerah sehingga kendaraan yang menunggak membludak.

“Mungkin kendaraan rusak dan tidak layak pakai yang belum dilaporankan sehingga menjadi tunggakan, kalau keadaanya masih bisa dipakai lebih baik di bayar pajak,” Kata Epy Shafiullah saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (27 September 2022).

Masih kata Epy, dirinya mengaku saat bulan Agustus 2022 kemarin pihaknya sudah memberitahukan dengan jumlah tunggakan Randis Pemkab Pandeglang yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Dibulan Agustus kami undang semua Bappeda, waktu itu kami sampaikan secara lisan terkait tunggakan randis,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubid Pemberdayaan BMD pada BPKD Pandeglang, Hayatun Nufus membenarkan bahwa jumlah keseluruhan Randis yang tercatat di Pemkab Pandeglang sebanyak 2.900 lebih dalam konsisi baik. Namun, jumlah Randis yang menunggak pajak pihaknya harus menyingkronkan terlebih dahulu kendaraan tersebut dengan data UPTD Samsat Pandeglang.

“Kadang didalam data itu yang sudah lelang tapi pajaknya belum keluar. Ada yang sudah rusak berat tapi masih tercatat pada Pemkab Pandeglang,” kata Hayatun Nufus saat ditemui diruang kerjanya.

Saat ditanya terkait anggaran untuk pembayaran pajak Randis di lingkungan Pemkab Pandeglang, Hayatun Nufus mengatakan bahwa anggaran tersebut diwajibkan ada pada setiap OPD yang memiliki Randis.

“Setiap tahun untuk pembayaran pajak ini wajib dianggarkan. Untuk teknisnya sendiri itu ada di OPD masing-masing,” bebernya. (Zis/Ref)

admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

6 hari ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

7 hari ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

1 minggu ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

1 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

2 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

2 bulan ago