News

Masa Jabatan Habis, Diduga Anggaran Desa Bernilai Ratusan Juta Di Banyumas Dan Muruy Belum Direalisasikan

PANDEGLANG, KONTRAS – Kepala Desa Banyumas, Kecamatan Bojong dan Kepala Desa Muruy, Kecamatan Menes diduga belum merealisasikan anggaran desa hingga ratusan juta di detik-detik akhir masa jabatannya.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Kontrasinews.com, untuk kepala Desa Banyumas, Kecamatan Bojong belum merealisasikan dana desa sebesar Rp 116.723.900 dan kepala Sesa Muruy, Kecamatan Menes berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 sebesar Rp 130 Juta.

 

Kepala Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Ade Marji saat dikonfirmasi terkait anggaran desa yang belum direalisasikan tersebut tidak memberikan jawaban apapun. Bukan hanya saja kepala desa, Camat Bojong pun Endin Haerduin pun tidak memebrikan jawaban apapun.

 

Namun, berdasarkan data yang diperoleh Kontrasinews.com, Kepala Desa Banyumas Ade Marji menandatangi surat pernyataan dan perjanjian terkait anggaran desa yang belum direalisasikan.

 

Dalam isi surat tersebut dinyatakan dirinya akan membayar anggaran sebesar Rp116.723.900 yang belum direalisasikan pada 22 Juli 2021 sebelum dirinya habis masa jabatan periode 2015-2021.

 

Sementara itu, Kepala Desa Muruy, Kecamatan Menes Ahmad Affandi mengakui bahwa LHP tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu dan semua itu sudah dikerjakan. Sehingga di masa akhir jabatannya sudah tidak ada lagi tunggakan apapun.

 

“Alhamdulillah tos ditindaklanjut (Alhamdullilah sudah ditindaklanjuti-red),” singkatnya.

 

Disisilain, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Iskandar mengatakan meskipun kepala desa sudah tidak menjabat lagi, semua temuan itu akan menjadi pertanggungjawaban secara pribadi. Iskandar pun mengklaim akan terus menagihnya meski kepala desa tersebut tidak menjabat lagi.

 

“Ada yang sudah tindaklanjuti dan ada yang belum. Temuan tersebut berlaku secara pribadi. Kami akan terus menagih temuan itu sampai semua tertutupi,” tuturnya.

 

Untuk diketahui bahwa sebanyak 207 Kepala Desa periode 2015-2021 se Kabupaten Pandeglang pada 27 Juli 2021 telah habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan kepala desa, DPMPD Pandeglang telah menetapkan plh agar roda pemerintahaan di desa tetap berjalan. (Zis/Red)

admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

6 hari ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

7 hari ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

1 minggu ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

1 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

2 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

2 bulan ago