News

Pekan Depan 207 Desa Masa Jabatan Berakhir, DPMPD : Aset Desa Tidak Boleh Dimiliki Mantan Kades

PANDEGLANG, KONTRAS – Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa di 207 desa se Kabupaten Pandeglang yang akan berakhir pada 27 Juli 2021 mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dimiliki oleh mantan desa.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana menegaskan bahwa pembangunan infratruktur seperti taman pintar, embung desa dan lain sebagainya yang dibangun di atas tanah milik kepala desa terdahulu sudah merupakan aset milik desa dan sudah tercatat sebagai aset desa.

 

Sehingga, hal tersebut jelas tidak boleh dimiliki oleh mantan kepala desa maupun pihak lainnya karena sebelum pembangunan dilakukan tanah tersebut sudah dihibahkan terlebih dahulu.

 

“Kalau aset desa kan bukan milik pribadi kades, jadj yang namanya aset desa sudah tercatat di desa. Jadi tidak bisa dimiliki perseorangan,” kata Asep kepada Kontrasinews.com saat dihubungi melalui pesan singkat whatsApp, Rabu, 21 Juli 2021.

 

“Sebelum membangun taman pintar, embung desa dan lain sebagainya, ya tanahnya harus jadi aset desa dulu. Minimal tanahnya harus dihibahkan dulu ke desa baru bisa bangun,” tambahnya.

 

Saat nantinya aset tersebut dimiliki oleh mantan kepala desa. Hal, tersebut akan menjadi masalah secara hukum yang berlaku karena semha itu merupaka aset desa yang harus dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

 

“Tidak boleh. kalau ternyata diambil kembali kedepannya maka akan menjadi masalah karena itu sudah menjadi aset desa,” tegasnya.

 

Asep pun menegaskan kala habisnya masa jabatan di 207 desa se Kabupaten Pandeglang akan berakhir pada 27 Juli 2021 mendatang. Semua itu berdasarkan habisnya Surat Kuasa (SK) masa jabatan kepala desa.

 

“Kalau habisnya masa jabatan itu jatuh pada 27 Juli 2021 ini. Kan saat dilantiknya itu pada 27 Juli enam tahun yang lalu,” tegasnya. (Zis/Red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

6 hari ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

7 hari ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

1 minggu ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

1 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

2 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

2 bulan ago