Berita Utama

Anggota DPRD Pandeglang Akan telusuri Terkait Dugaan Pembangunan UPI Di Tanah Milik Pribadi Di Labuan

PANDEGLANG, KONTRAS – Komisi II DPRD Pandeglang akan telusuri terkait dugaan pembangunan Gedung Bedah Unit Pengelolaan Ikan (UPI) Kelompok Nuansa Bahari yang terletak di Kampung Masjid Barat, RT 02 RW 5, Desa Labuan, Kecamatan Labuan yang diduga dibangun di rumah milik pribadi.

Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Habibi mengaku akan menelusuri terkait kepemilikan lahan bangunan pengolahan ikan yang dibangun Dinas Perikanan.  “Saya kira hrs ditelusuri dulu, bisa saja klu pun itu tanah pribadi dipisahkan oleh pemiliknya. Kita harus kroscek dulu. Seperti apa nanti  riwayat bisa membangun disitu,” kata Habibi kepada Kontrasinews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9 Januari 2024).

Pria yang kini aktif di partai Golkar itu menjelaskan bahwa pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah seharusnya memiliki akte hibah. Hal tersebut pun harus tercatat didinas yang bersangkutan dan tidak boleh menjadi milik pribadi.

“Biasanya bangunan itu diajukan oleh masyarakat dengan catatan harus ada tanah hibah baru bisa dibangun kita nanti akan mempertanyakan kedinas terkait,” tegasnya.

Senada dengan Habibi, anggota Komisi II DPRD Pandeglang dari fraksi PKS Dodi Setiawan pun mengatakan hal yang sama. Bahwa pendirian bangunan yang dibiayai oleh pemerintah harus memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kita memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Penggunaan Tanah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bangunan UPI yang diresmikan pada September 2024 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 269.081.222 melalui Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.

Salah satu warga setempat Uid mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah warga milik pribadi. Namun, anehnya disulap menjadi bangunan pengolahan ikan yang seharusnya dibangun di atas tanah yang sudah dibeli oleh pemerintah.

“Kecerobohan atau kesengajaan membangun UPI ditanah milik pribadi seandainya sudah tidak berfungsi, tidak  mungkin dong bisa diambil alih. Karena status tanahnya bukan milik Pemda,” kata Uid kepada kontrasinews.com. (Zis/Red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

1 minggu ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

1 minggu ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

1 minggu ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

1 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

2 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

2 bulan ago