Berita Utama

Dugaan Pungli Guru Di Bojong, DPRD Pandeglang : Besar Atau Kecil Pungli Itu Melanggar Hukum

PANDEGLANG, KONTRAS – Adanya Pungutan Liar (Pungli) pada ratusan guru diwilayah Kecamatan Bojong yang dilakukan oleh oknum UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olahraga (Dindikpora) Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, M. Habibi Arafat angjat bicara.

Pria dari Fraksi Golkar tersebut mengaku sangat menyayangkan adanya Pungli dilingkungan pendidikan di Kecamatan Bojong. Adapun terkait nominal, Habibi mengatakan bahwa pungli tetaplah pungli.

“Mau itu Rp 50 Ribu perorang atau lebih dari itu, bahwa pungli tetaplah pungli,” kata Habibi kepada kontrasinews.com saat melalui telpon seluler, Minggu (2 Juni 2024).
Habibi pun menyarankan kepada para korban untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib. Hal teesebut disarankan agar tidak lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Jika ada yang aneh-aneh kepada pihak berwajib, ini mesti dilakukan agar tidak terjadi lagi pungli-pungli berikutnya,” harapnya.

Menurut mantan aktifis tersebut, masyarakat harus berani untuk melaporkan pungli tersebut. Bahkan Habibi pun mengapreasi pihak Kejari Pandeglang sudah mau mendalami kasus pungli yang terjadi di Kecamatan Bojong.

“Saya juga sangat mengapresiasi kepada pihak Kejari Pandeglang sudah mau turun tangan pada kasus pungli ini,” tutupnya.

Diberitakan sebeluknya Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasus dugaan pungli yanh terjadi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. “kita akan mendalami informasi tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit kepada kontrasimews.com belum lama ini.

Masih kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, bahwa jika peristiwa dugaan pungli ini terjadi maka pihaknya akan mengambil langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika pungutan yang tidak sesuai aturan ini benar dilakukan, maka Kejaksaan Negeri Pandeglang akan mengambil langkah-langkah penindakan,” tegasnya.

Wildan pun menghimbau kepada semua pihak jika dirinya merasa dirugikan dengan jenis pungli untuk melakukan laporan langsung ke Kejari Pandeglang.

“Kami menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan jenis pungutan liar seperti itu dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” tutupnya. (Zis/Red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Tinawati Andra Soni Kenalkan Seragam Ungu Posyandu: Simbol Kebanggaan dan Pemberdayaan

SERANG, KONTRAS- Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Banten Tinawati Andra Soni memperkenalkan seragam resmi…

3 bulan ago

Gubernur Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

SERANG, KONTRAS - Gubernur Andra Soni menegaskan pentingnya respons cepat dan pelayanan optimal dari seluruh…

3 bulan ago

MAUNG BANTEN SEHAT Resmi Mengaum: Ini Inovasi Digital yang Bikin Pimpinan Cek Kesehatan Anggota Cuma Sekali Klik

Serang, Kontrasinews.com – Dalam upaya konkret mewujudkan personel Polri yang sehat, tangguh, dan siap menjalankan…

3 bulan ago

Sidak Tiga Instansi di Pasar Badak: Beras Aman, Harga Medium-Premium di Bawah HET

KONTRASINEWS, PANDEGLANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang memastikan stok dan harga beras di…

4 bulan ago

BPDP dan IPB Training Berikan Pelatihan Komprehensif untuk Petani Sawit Lebak: Dorong Kualitas dan Kontribusi Nasional

SERANG, KONTRASINEWS – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), berkolaborasi dengan IPB Training, sedang mengadakan Pelatihan…

7 bulan ago

Sambangi Ponpes Al-Gaitsa, Ahmad Fauzi Ingatkan Santri Peran Ulama dalam Kemerdekaan RI

LEBAK, KONTRAS – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Banten…

7 bulan ago