Dugaan Pungli Guru Di Bojong, DPRD Pandeglang : Besar Atau Kecil Pungli Itu Melanggar Hukum

  • Whatsapp

PANDEGLANG, KONTRAS – Adanya Pungutan Liar (Pungli) pada ratusan guru diwilayah Kecamatan Bojong yang dilakukan oleh oknum UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olahraga (Dindikpora) Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, M. Habibi Arafat angjat bicara.

Pria dari Fraksi Golkar tersebut mengaku sangat menyayangkan adanya Pungli dilingkungan pendidikan di Kecamatan Bojong. Adapun terkait nominal, Habibi mengatakan bahwa pungli tetaplah pungli.

Bacaan Lainnya

“Mau itu Rp 50 Ribu perorang atau lebih dari itu, bahwa pungli tetaplah pungli,” kata Habibi kepada kontrasinews.com saat melalui telpon seluler, Minggu (2 Juni 2024).
Habibi pun menyarankan kepada para korban untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib. Hal teesebut disarankan agar tidak lagi kejadian serupa dikemudian hari.

“Jika ada yang aneh-aneh kepada pihak berwajib, ini mesti dilakukan agar tidak terjadi lagi pungli-pungli berikutnya,” harapnya.

Menurut mantan aktifis tersebut, masyarakat harus berani untuk melaporkan pungli tersebut. Bahkan Habibi pun mengapreasi pihak Kejari Pandeglang sudah mau mendalami kasus pungli yang terjadi di Kecamatan Bojong.

“Saya juga sangat mengapresiasi kepada pihak Kejari Pandeglang sudah mau turun tangan pada kasus pungli ini,” tutupnya.

Diberitakan sebeluknya Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasus dugaan pungli yanh terjadi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. “kita akan mendalami informasi tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit kepada kontrasimews.com belum lama ini.

Masih kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, bahwa jika peristiwa dugaan pungli ini terjadi maka pihaknya akan mengambil langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika pungutan yang tidak sesuai aturan ini benar dilakukan, maka Kejaksaan Negeri Pandeglang akan mengambil langkah-langkah penindakan,” tegasnya.

Wildan pun menghimbau kepada semua pihak jika dirinya merasa dirugikan dengan jenis pungli untuk melakukan laporan langsung ke Kejari Pandeglang.

“Kami menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan jenis pungutan liar seperti itu dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” tutupnya. (Zis/Red)

Pos terkait