Hukrim

Kasus Dana Hibah Ponpes Yang Menipa FSPP Banten, Forum Advokat Pandeglang : Analisa Yuridis Kejati Banten Tidak Bisa di Intervensi

PANDEGLANG, KONTRAS – Ketua Umum Forum Advokat Pandeglang Bersatu Ayi Erlangga meminta untuk tidak menggiring opini publik terkait dengan putusan pengadilan tipikor serang sampai dengan putusan kasasi mahkamah agung republik indonesia karena pertimbangan hukum bukanlah amar putusan terkait dengan Hibah yang di terima oleh Forum Silaturahmu Pondok Pesantren (FSPP) Banten TA 2018-2020.

Masih Kata Ayi, hal tersebut diminta karena pertimbangan hukum dalam suatu putusan adalah bukan sesuatu hal yang bisa di eksekusi oleh Kajati Banten terkecuali adanya pertimbangan analisa yuridis lain.

“Kejati Banten secara objektif dan proporsional dalam menilai apakah pertimbangan hukum dalam suatu putusan dapat dieksekusi atau tidak, karena pertimbangan bukanlah suatu amar putusan yang harus di eksekusi akan tetapi analisa yuridis dari Kejati Banten nantinya apabila tidak dapat dieksekusi maka masyarakat dan semua pihak harus menghormati sikap Kejati Banten,” kata Ayi Erlangga, Kamis (9 Maret 2023).

Ia pun menerangkan FSPP Banten adalah wadah berhimpun pondok pesantren yang terdiri dari pondok pesantren yang eksistensinya mempunyai kewajiban terhadap moral generasi bangsa dan sama sekali tidak memiliki niat jahat terkait kasus dana hibah Ponpes yang saat ini di proses oleh Kejati Banten.

“FSPP itu terdiri dari kyai dan ulama yang menjadi teladan masyarakat, yang memiliki integritas moral sehingga sangat tidak mungkin memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi,” jelasnya.

Adapun yang harus dipertimbangkan apakah dana hibah tersebut sudah dipergunakan oleh FSPP dan pihak Ponpes sesuai fungsi ponpes yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren jo Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yaitu untuk pengembangan pesantren meliputi fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Jika dana tersebut faktanya telah dipergunakan untuk tiga fungsi kegiatan tersebut maka FSPP Banten berarti telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masuk dalam kualifikasi alasan pembenar sebagaimana diatur dan disyaratkan dalam Pasal 50 KUHP bahwa,” tutupnya. (Zis/Red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

6 hari ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

7 hari ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

1 minggu ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

1 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

2 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

2 bulan ago