Berita Utama

Kejari Pandeglang Akan Dalami Program RTLH Di Kecamatan Carita Yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp 2,3 Miliar

PANDEGLANG, KONTRAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang akan mendalami program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Carita, Kecamatan Carita yang dikerjakan oleh program bedah rumah yang dikerjakan oleh PT.Nawasena Amerta Raja.

KPM RTLH Saat Menunjukan Kwitansi Belanja Material Menggunakan Uang Pribadinya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit mengatakan akan lebih mendalami program yang didanai oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Perkim) sebesar Rp 2.372.331.000.00 untuk membangun 45 Rumah tidak layak huni.

 

“Kami akan memperdalam informasi tersebut guna mengetahui permasalahannya,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang,Wildan melalui pesan singkat, Sabtu (8 September 2022).

 

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang KPM yang meminta namanya enggan disebutkan mengaku sebelum dibangun dirinya beserta penerima manfaat lainnya dikumpulkan terlebih dahulu di kantor desa. Saat dikumpulkan, para KPM hanya menerima kunci atau terima beres dari pihak pengusaha. Namun nyatanya, saat proses pembangunan para KPM harus mengeluarkan uang untuk biaya biaya material dan pengurugan tanah.

“Mulai dari material sampe tanah untuk urugan rumah saja di haruskan beli sendiri masing-masing. Sesudah itu instalasi listrik kami haru beli sendiri, itu kan sudah ada biayanya dari pihak dinas. Ditambah lagi waktu material yang diberikan pihak PT itu kami harus membawa sendiri kelokasi rumah kami, mana tempatnya jauh lagi itu kan biaya lagi,” keluh salah seorang KPM, Kamis (7 Oktober 2022).

Keluhan lainnya dari para KPM yakni pembuatan pondasi yang terkesan asal jadi membuat penerima manfaat khawatir. Pasalnya, pembuatan pondasi tidak digali terlebih dahulu, hal tersebut membuat bangunan rumah menjadi tidak kokoh.

“Pemasangan pondasi bangunan aja asal jadi tanpa digali lagi, padahal kita tau bahwa kekuatan bangunan itu terletak dari kokohnya sebuah pondasi rumah, apalagi lokasi pembangunan rumah warga tersebut merupakan lokasi yang rawan banjir,” tegasnya.

Hal senada pun dikatakan R (Inisial KPM RTLH), keluhan dari semua pihak sudah disampaikan pada saat pembuatan pondasi. Namun, semua itu diabaikan oleh pihak penggarap. “R” pun meminta agar pihak penggarap untuk tanggungjawab atas semua keluhan yang terjadi.

“Dengan kondisi seperti, Saya meminta agar pihak terkait segera melakukan langkah-langkah evaluasi dan tindakan terhadap pelaksana agar masyarakat penerima Manfaat tidak di rugikan,” pintanya. (Zis/Red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

6 hari ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

1 minggu ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

1 minggu ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

1 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

2 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

2 bulan ago