Berita Utama

Soroti Jabatan Sekda, DPRD Pandeglang Sebut Plt Sudah Dua Kali Menjabat Pemkab Wajib Bentuk Pansel

PANDEGLANG, KONTRAS – Persoalan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Sekda yang hingga saat ini belum juga dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus menuai reaksi. Kini giliran para wakil rakyat di gedung DPRD Pandeglang yang ikut angkat bicara menyoroti persoalan itu.

Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengatakan bahwa Pemkab Pandeglang untuk segera membentuk tim Pansel Sekda Pandeglang. Pasalnya, Plt Sekda Pandeglang Taufik Hidayat sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena berdasarkan Perpres nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa jabatan Plt Sekda hanya dapat duduk dua kali saja.

“Plt Swkda itu hanya dapat menempati jabatan itu hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi selama tiga bulan kembali. Artinya maksimal jabatan Plt Sekda itu hanya 6 bulan,” kata Miftahul Farid kepada Kontrasinews.com, Selasa (22 Maret 2022).

Menurut Farid, Bupati Pandeglang pasti sudah mengetahui akan aturan Perpres dan undang-undang tentang yang mengatur jabatan sekda. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah melakukan open bidding sebelum masa jabatan plt habis pada bulan April 2022 ini.

“Jika terjadi kekosongan, maka pemerintah wajib melaksakanan open bidding agar penjabat sekda tidak dijabat lagi oleh plt tapi sudah seharusnya ada Sekda definitif,” singgung Miftahul Farid kepada Pemkab Pandeglang.

Miftahul Farid pun menegaskan, jika Pemkab Pandeglang tidak melakukan Open Bidding pada saat masa jabatan Plt Sekda habis. Maka Gubernur Banten memiliki kebijakan untuk menunjuk ASN yang ada untuk menduduki jabatan Sekda yang kosong di Pemkab Pandeglang. Farid pun mengatakan hal tersebut berdasarkan Perpres nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jika habis masa jabatannya dan belum pembentukan tim Pansel diakhir masa jabatan Sekda maka Gubernur Banten berhak menunjuk ASN yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekda Pandeglang,” tegasnya.

Hal Senda pun dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Endang Sumantri. Ia meminta Pemkab Pandeglang untuk segera membentuk Tim Pansel Sekda sebelum masa jabatan Plt Sekda habis pada April 2022 ini.

“Saya meminta Pemkab Pandeglang agar segera membentuk Pansel Sekda. Tentu ini kewenangan Bupati Pandeglang,” singkatnya. (Zis/Red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Tinawati Andra Soni Kenalkan Seragam Ungu Posyandu: Simbol Kebanggaan dan Pemberdayaan

SERANG, KONTRAS- Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Banten Tinawati Andra Soni memperkenalkan seragam resmi…

3 bulan ago

Gubernur Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

SERANG, KONTRAS - Gubernur Andra Soni menegaskan pentingnya respons cepat dan pelayanan optimal dari seluruh…

3 bulan ago

MAUNG BANTEN SEHAT Resmi Mengaum: Ini Inovasi Digital yang Bikin Pimpinan Cek Kesehatan Anggota Cuma Sekali Klik

Serang, Kontrasinews.com – Dalam upaya konkret mewujudkan personel Polri yang sehat, tangguh, dan siap menjalankan…

3 bulan ago

Sidak Tiga Instansi di Pasar Badak: Beras Aman, Harga Medium-Premium di Bawah HET

KONTRASINEWS, PANDEGLANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang memastikan stok dan harga beras di…

4 bulan ago

BPDP dan IPB Training Berikan Pelatihan Komprehensif untuk Petani Sawit Lebak: Dorong Kualitas dan Kontribusi Nasional

SERANG, KONTRASINEWS – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), berkolaborasi dengan IPB Training, sedang mengadakan Pelatihan…

7 bulan ago

Sambangi Ponpes Al-Gaitsa, Ahmad Fauzi Ingatkan Santri Peran Ulama dalam Kemerdekaan RI

LEBAK, KONTRAS – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Banten…

7 bulan ago