PANDEGLANG, KONTRAS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Belny Warlansyah tampaknya tidak akan main-main bagi para calon kepala desa dan timses yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Ia pun meminta para peserta calon kepala desa dan masyarakat saat menggelar pelaksanaan Pilkades 2021 dimasa Pandemi Covid-19 ini wajib menerapkan Prokes secara ketat dan tidak ada yang berkerumun saat berkampanye.
“Saya imbau kepada para calon Kepala Desa dan massa pendukungnya agar tidak konvoi kendaraan dan arak-arakan karena dapat memprovokasi massa calon lainnya, tetap laksanakan Prokes secara ketat,” Kata AKBP Belny, Rabu (13 Oktober 2021).
Adapun tidakan tegas bagi para calon kepala desa beserta tim sukses yang melanggar himbauan ini maka pihak kepolisian akan menerapkan aturan tentang Prokes dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara. Beserta Pasal 9 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP tentang tidak melaksanakan perintah pejabat yang bertugas diancam hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya. (Zis/Red)
SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…
SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…
SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…
SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…
KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…
KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…