News

Desa Langensari Memiliki Hutang, Kepala DPMPD Pandeglang Dianggap Tutup Mata Lantaran Meloloskan Calon Petahan Bermasalah

PANDEGLANG, KONTRAS – Pergerakan Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten angkat bicara terkait adanya keganjalan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang.

Semua itu disebabkan masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 5.250.172 dan keterlambatan realisasi DD Tahap tiga 2020 di Desa Langensari, Kecamatan Saketi. Tapi calon kepala desa dari petahanan tetap lolos dan menjadi peserta pada Pilkades 2021 ini.

Korwil DPW PERPAM Provinsi Banten, Carwadi mengatakan bahwa Kepala DPMPD Pandeglang sudah tidak konsisten dalam mengeluarkan aturan serta saat berstetmen dibeberapa media terkait bakal calon kepala desa dari petahanan tidak diloloskan jika masih memiliki piutang kegiatan saat menjabat. Namun nyatanya di Desa Langensari saja yang telah dibuktikan memiliki piutang masih diloloskan.

“Kalau berbicara aturan, kades tersebutkan tidak lolos saat mencalonkan lagi. Kalau bener DPMPD sportif itu harus di diskualifikasi,” kata Carwadi kepada Kontrasinews.com, Jumat (16 Juli 2021).

Dalam perpub nomor 7 tahun 2021 Carwadi meyakini bahwa DPMPD Pandeglang saat pembuatannya ikut terlibat. Namun, realisasi aturan tersebut telah dilanggar dengan sendirinya. Bahkan dinas tersebut seakan-akan tutup mata saat ada calon kepala desa dari petahanan yang bermasalah.

“DPMPD bukannya tidak taat, tapi dia yang buat aturan seakan-akan saat ada calon petahanan bermasalah malah tutup mata,” tegasnya.

Dengan adanya bukti tersebut, Perpam Pandeglang mengharapkan Kepala DPMPD Pandeglang untuk mundur secara terhormat karena telah mencederai aturan yang telah dibuatnya.

“Kalau tidak becus jadi Kepala DPMPD Pandeglang mendingan mundur saja, jangan Samapi ada kongkalikong atau main mata antara pihak dinas dengan calon kades pertahanan,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Saketi telah memberikan surat teguran dengan nomor 600/118 Kec.Saketi/VI/2021 untuk Desa Langensari. Dalam surat tersebut ada dua poin penting, yang pertama bahwa pembangunan dua unit dua unit gorong-gorong dari Dana Desa tahap 3 tahun 2020 belum dilaksanakan. Dilanjut poin kedua bahwa Desa Langensari masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar Rp 5.250.172. (Zis/Red)

admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

6 hari ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

7 hari ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

1 minggu ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

1 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

2 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

2 bulan ago