PANDEGLANG, KONTRAS – Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang Maman Hermawan angkat bicara terkait adanya dugaan rekrutmen honorer baru yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Majasari.
Ia menilai jika hal tersebut bener terbukti maka pihak Puskesmas Majasari telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) instansi pemerintah di larang mengangkat tenaga honorer baru.
“Kalau itu benar terjadi adanya pengankatatan tenaga honorer baru di Puskesmas Majasari sudah tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” Kata Maman Kepada Kontrasinews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (19 Maret 2025).
Dirinya pun meminta agar Dinas Kesehatan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para Puskesmas yang melakukan rekrutmen honorer baru. Pasalnya, jika hal tersebut dibiarkan maka tidak akan ada penyelesaian honorer menjadi ASN atau PPPK.
“Dengan kondisi saat ini tenaga honorer yang lama juga masih banyak,” bebernya.
“Kepala puskesmas Majasari dasarnya apa, bahkan sudah jelas instansi yang melarang UU tersebut akan di kenakan sanksi,” tutupnya
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan pihak Puskesmas Majasari dan Dinas Kesehatan belum memberikan sanggahan atau tanggapan apapun saat dihubungi tim kontrasinews.com. (Zis/Red)
SERANG, KONTRAS- Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Banten Tinawati Andra Soni memperkenalkan seragam resmi…
SERANG, KONTRAS - Gubernur Andra Soni menegaskan pentingnya respons cepat dan pelayanan optimal dari seluruh…
Serang, Kontrasinews.com – Dalam upaya konkret mewujudkan personel Polri yang sehat, tangguh, dan siap menjalankan…
KONTRASINEWS, PANDEGLANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang memastikan stok dan harga beras di…
SERANG, KONTRASINEWS – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), berkolaborasi dengan IPB Training, sedang mengadakan Pelatihan…
LEBAK, KONTRAS – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Banten…