Berita Utama

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Kembali Dipolisikan di Kasus Tipu Gelap

Bandung – Kasus tipu gelap yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara kini memasuki babak baru. Irfan melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung (MA).

Upaya PK Irfan dan istrinya, Endang Kusmawaty sudah dilayangkan ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1) kemarin. Saat itu, Irfan sempat berpapasan dengan korbannya, Stelly Gandawidjaja, dan terjadi percekcokan di antara mereka.

Cekcok antara Irfan dan Stelly pun kini berbuntut panjang. Stelly berencana melaporkan Irfan kembali ke polisi dengan dugaan pengancaman yang ia dapatkan dari sang mantan Ketua DPRD Jabar.

Dalam pengakuannya, Stelly membeberkan bahwa ia dan Irfan terlibat cekcok di pintu masuk PN Bale Bandung. Saat itu, ia menyebut Irfan mengajaknya berkelahi dan hendak melayangkan pukulan.

“Dia waktu itu ngajak saya berantem, terus mau mukul. Tapi ditahan sama istrinya,” kata Stelly, Rabu (24/1/2024).

Selain itu, Stelly mengaku mendapatkan ancaman secara verbal dari Irfan. Karena berpotensi terhadap keselamatannya, Stelly berencana melaporkan kembali Irfan dengan dugaan pengancaman tersebut.

“Ini sudah keterlaluan. Saya mau laporan dia lagi karena bisa membahayakan keselamatan diri saya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu.

Kasus bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Pada 8 Februari 2023, PN Bandung melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi. Apa kata MA?

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi yang dilansir websitenya.

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

2 bulan ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

2 bulan ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

2 bulan ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

3 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

4 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

4 bulan ago