Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani. (Istimewa).
PANDEGLANG, KONTRAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang tengah menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat pada tahun 2019 lalu di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Penerima Dana Afirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dimana ada 43 Sekolah yang menerima Dana BOS Afrimasi sebesar Rp 24.000.000 untuk masing-masing penerima dan 2 Sekolah yang menerina Dana BOS Kinerja sebesar Rp 19.000.000 untuk masing-masing penerima. Sehingga terdapat 45 (empat puluh lima) sekolah pada Kabupaten Pandeglang yang mendapatkan Dana BOS Afrimasi dan Kinerja.
“Kejaksaan negeri Pandeglang saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) apirmasi dan kinerja 2019, tingkat SMP,”kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hafit saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (10 Agustus 2022).
Dikatakan Wildani, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah masuk pada tahapan penyidikan, yang dimana pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Saat ini masih tahapan penyidikan, pemanggilan saksi-saksi sudah dilakukan,” ungkapnya.
Wildani juga menyampaikan, bahwa untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik dugaan korupsi tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Banten untuk menghitung kerugian tersebut.
“Saat ini perkembangannya tim penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang berkoordinasi dengan BPKP wilayah Banten untuk melakukan penghitungan kerugian negara,”ujarnya.
Lebih lanjut Wildani menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Banten akan kembali melakukan peninjauan ke lapangan guna memaksimalkan pengumpulan bahan keterangan.
“Tim BPKP akan kembali meninjau lapangan, karena kemarin belum selesai. Kemudian, kita juga mendorong agar BPKP Banten menyelesaikan perhitungan kerugian negara,”tandasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dindikpora Pandeglang, Sutoto membenarkan bahwa Kejari Pandeglang sedang mendalami kasus tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019 lalu. Sutoto pun mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil audit dari pihak Kejari Pandeglang.
“Itu lagi ditangani Kejari Pandeglang, kami masih menunggu hasil dari Kejaksaan. Hasil terakhir masih dalam tahapan audit,” kata Sutoto saat dihubungi melalui telpon seluler. (Zis/Red).
SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…
SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…
SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…
SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…
KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…
KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…