News

Banyak Sengketa Tak Diselesaikan, Masa Aksi Minta Pemkab Pandeglang Ubah Perbup Pilkades

PANDEGLANG, KONTRAS – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Pandeglang dan Kantor DPMPD mendesak agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditunda sebelum Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2021 dirubah.

 

Tuntutan tersebut dilakukan karena banyaknya sengketa yang terjadi di berbagai desa, seperti di Kecamatan Picung, Sindangresmi dan Pagelaran tidak ada penyelesaian baik secara hukum maupun sanksi bagi panitia yang melanggar. Ditambah lagi tidak ada lembaga pengawas Pilkades yang diatur dalam Perbup.

 

“Banyak kejanggalan yang terjadi akibat dari Regulasi yang dibuat tidak jelas, salah satunya tidak adanya lembaga pengawas Independen. inilah yang sangat berdampak banyaknya pelanggaran atau sengketa yang terjadi di setiap tahapan yang telah dilaksanakan,” Kata Koordinator Aksi, Handoko Syarief, Selasa (13 Juli 2021).

 

Maka dari itu, masa aksi menuntut agar Pemkab Pandeglang segera merevisi Perbup nomo 7 Tahun 2021 tentang Pilkades. Hal yang membuat lucu dalam aturan tersebut adalah kepala desa yang diloloskan karena bebas temuan dari pihak inspektorat. Padahal belum tentu semua kepala desa telah menyelesaikan realisasi anggaran dana desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

 

“Ini yang harus dikaji semua pihak, karena aturan perbup seakan dibuat untuk mensukseskan calon lainnya,” tuturnya.

 

Hal senada pun dikatakan, Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Hadi Setiawan menegaskan bahwa regulasi yanh dibuat terkesan cacat hukum dan telah menodai demokrasi. Karena disetiap pasal selalu ada sela bagi para oknum untuk tidak bersikap adil, jujur dan bersih.

 

“Kami dalam hal ini menyuarakan aspirasi agar bagaimana Demokrasi itu harus diwujudkan secara adiil, jujur dan bersih. Serta tidak adanya Permainan yang dilakukan oleh sekelompok oknum kekuasaan,” Tegas Hadi.

 

Terpisah, Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan bahwa para demontrasi tidak meski menyalahkan Perbup. Karena pembuatan Perbup tersebut sudah melibatkan yang paham aturan. Adapun ketidakpuasan pada setiap Perbup merupakan hak bagi setiap warga negara.

 

“Jangan salahkan Perbup. Perbup dibuat oleh orang-orang mengerti aturan yang menaunginya. Masalah ketidakpuasan itu kan hak mereka, kan sudah diatur oleh aturan untuk yang tidak puas tempuh jalur hukum,” singkatnya. (Zis/Red)

admin

Recent Posts

Sentil Fungsi Budgeting DPRD Serang, PP-HAMAS: Jangan Gunakan Aturan untuk “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

SERANG, KONTRAS – Kritik tajam dilayangkan PP-HAMAS terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang terkait fungsi budgeting(penganggaran)…

6 hari ago

Struktur Tunjangan DPRD Kabupaten Serang di APBD 2026 Disorot Akademisi Untirta : Tunjangan Per bulan Rp50 Juta Itu Moral Hazard!

SERANG,KONTRASINEWS – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Serang yang menyentuh angka Rp50 juta per bulan…

7 hari ago

Mobil dan Rumah Mewah Disubsidi Negara, Segini Total Tunjangan DPRD Kabupaten Serang per Bulan

SERANG,KONTRAS - Struktur penghasilan dan belanja DPRD Kabupaten Serang memperlihatkan pola yang timpang: gaji pokok…

1 minggu ago

SPI: Pembangunan Infrastruktur Jadi Pendorong Utama Kepuasan Publik di Provinsi Banten

SERANG, KONTRASINEWS — Survei Politik Indonesia (SPI) merilis hasil Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Gubernur…

1 bulan ago

Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat

KONTRAS, SERANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, menilai satu tahun kepemimpinan…

2 bulan ago

Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Driver Ojek Pandeglang: Kepala Daerah yang Harusnya Bertanggung Jawab

KONTRAS, PANDEGLANG – Kasus kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di…

2 bulan ago