Menakar Batas Kebebasan Berdemonstrasi dan Penegakan Hukum yang Proporsional

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Penulis : Joko Prasetyo (Aktifis Pengamat Politik dan Keamanan Negara)

KONTRAS – Demokrasi membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi negara juga wajib bertindak ketika kebebasan berubah menjadi kekerasan atau tindakan melanggar hukum.

Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang harus negara hormati dan lindungi sepanjang peserta menaati ketentuan hukum.

Karena itu, aparat tidak semestinya memandang setiap demonstrasi sebagai ancaman, termasuk aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua atau AMP.

Namun, aparat juga tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan, provokasi, perusakan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.

Persoalannya bukan siapa yang berdemo, melainkan apa yang mereka lakukan selama menyampaikan pendapat di ruang publik.

Pandangan tersebut penting agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi pembatasan kebebasan berpendapat hanya karena perbedaan sikap politik.

Sebaliknya, kebebasan berdemonstrasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum ketika seseorang melakukan tindakan pidana.

Demokrasi Memerlukan Batas Hukum

Dalam kehidupan demokratis, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dan justru menjadi bagian dari dinamika masyarakat.

Mahasiswa juga memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah, kebijakan negara, maupun persoalan sosial yang mereka anggap penting.

Karena itu, labelisasi terhadap suatu kelompok harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Penyebutan seseorang atau kelompok sebagai separatis tidak cukup hanya berdasarkan dugaan, identitas, atau materi demonstrasi yang belum terbukti melanggar hukum.

Aparat perlu mengidentifikasi secara jelas tindakan, pelaku, bukti, serta pasal hukum yang relevan sebelum mengambil tindakan.

Pendekatan tersebut akan membuat penegakan hukum lebih terukur sekaligus mencegah munculnya tuduhan kriminalisasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan antara kritik yang sah, ekspresi politik, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Demokrasi tidak berarti membebaskan seseorang melakukan apa saja tanpa konsekuensi.

Sebaliknya, demokrasi memberikan ruang kebebasan sekaligus menempatkan setiap warga dalam kerangka hukum yang sama.

Simbol Politik Harus DilihatSecara Proporsional

Perdebatan mengenai penggunaan simbol tertentu dalam demonstrasi juga membutuhkan kehati-hatian agar aparat tidak bertindak berdasarkan asumsi semata.

Jika suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai prosedur.

Namun, aparat harus membuktikan unsur pelanggaran tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan simbol atau penyampaian pendapat perlu dinilai berdasarkan konteks, tindakan nyata, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang proporsional juga mencegah konflik berkembang akibat tindakan aparat yang dianggap tidak adil.

Pada saat yang sama, peserta demonstrasi harus memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat membawa tanggung jawab.

Mereka wajib menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lain, serta menghindari provokasi yang dapat memicu bentrokan.

Jika peserta melakukan kekerasan atau tindakan pidana, aparat dapat mengambil langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

“Ketegasan negara harus berdiri di atas hukum, bukan di atas prasangka terhadap kelompok tertentu,” demikian prinsip yang semestinya menjadi pegangan.

Aparat Harus Tegas, TetapiTerukur

TNI dan Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan ketika demonstrasi berlangsung.

Namun, peran tersebut harus mengikuti pembagian kewenangan, prosedur hukum, serta prinsip proporsionalitas dalam menghadapi setiap situasi.

Polri memiliki kewenangan utama dalam penegakan hukum pidana dan pengamanan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, TNI menjalankan tugas sesuai mandat pertahanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelibatan dalam situasi tertentu.

Karena itu, seruan agar aparat menangkap seseorang harus selalu bertumpu pada dugaan tindak pidana yang jelas dan bukti yang memadai.

Tidak boleh ada penangkapan semata-mata karena seseorang mengikuti demonstrasi atau menyampaikan pandangan yang tidak populer.

Sebaliknya, aparat tidak boleh ragu menindak apabila bukti menunjukkan seseorang melakukan tindak pidana.

Keseimbangan tersebut menjadi kunci agar negara tetap tegas tanpa kehilangan wajah demokratisnya.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa aparat akan melindungi demonstran yang tertib sekaligus melindungi warga dari tindakan kekerasan.

Pendekatan itu jauh lebih efektif untuk menjaga ketertiban dibandingkan membangun ketakutan terhadap seluruh kelompok yang menyampaikan kritik.

Jangan Biarkan Demonstrasi Berubah Menjadi Kerusuhan

Setiap aksi massa memiliki potensi gesekan apabila peserta, aparat, atau pihak lain gagal mengendalikan situasi.

Karena itu, komunikasi sebelum dan selama demonstrasi menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman.

Aparat perlu membuka jalur komunikasi dengan koordinator aksi agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib.

Peserta demonstrasi juga harus memastikan anggotanya mematuhi kesepakatan dan tidak membawa aksi menuju kekerasan.

Jika muncul provokasi, semua pihak harus menahan diri dan mengutamakan pencegahan eskalasi.

Penindakan terhadap pelaku pelanggaran harus tetap berjalan, tetapi aparat perlu membedakan pelaku dengan peserta lain yang tidak terlibat.

Prinsip tanggung jawab individual harus menjadi dasar agar tindakan hukum tidak menyasar kelompok secara membabi buta.

Ketegasan bukan berarti membungkam kritik, sementara kebebasan bukan berarti memberikan izin untuk melakukan kekerasan.

Keduanya harus berjalan bersama dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menghadapi setiap aksi demonstrasi, termasuk yang mengatasnamakan AMP, aparat harus mengedepankan sikap tegas, profesional, proporsional, dan berbasis bukti.

Pada akhirnya, keamanan dan demokrasi bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Keduanya dapat berjalan beriringan apabila negara menghormati hak menyampaikan pendapat sekaligus menindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum.

Berita Terkait

Hadiri Pagelaran Seni Nusantara, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Generasi Muda Rawat Budaya
Gubernur Banten Andra Soni Dorong Kompetisi Diperbanyak untuk Cetak Atlet Berprestasi
Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Komunitas Catur Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Gubernur Banten Kukuhkan Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Siap Jadi Garda Depan Pembangunan Sosial
Buka Kejuaraan Nyimas Banten II, Wagub Dimyati Ajak Generasi Muda Belajar dan Tekuni Silat
Gubernur Banten Andra Soni Ajak Anak Muda Bangun Inovasi di Momentum Kirab HUT Ke-81 Republik Indonesia
Pemprov Banten Dukung Gerakan Eco Waste Group 1 Kopassus yang Kelola Sampah dari Hulu
Puluhan Ribu Liter Air Bersih Disalurkan Karang Taruna Banten ke Kasemen

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:52

Menakar Batas Kebebasan Berdemonstrasi dan Penegakan Hukum yang Proporsional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:11

Hadiri Pagelaran Seni Nusantara, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Generasi Muda Rawat Budaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:58

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Kompetisi Diperbanyak untuk Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:55

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Komunitas Catur Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:16

Gubernur Banten Kukuhkan Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Siap Jadi Garda Depan Pembangunan Sosial

Berita Terbaru