KONTRAS – Ketegasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dalam menertibkan media luar ruang ilegal dipertanyakan.
Sebuah papan reklame (billboard) di Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, nekat menayangkan iklan produk rokok meski statusnya masih dalam kondisi disegel oleh pemerintah setempat.
Berdasarkan lembaran penyegelan resmi di lokasi, billboard tersebut jelas melanggar aturan karena belum mengantongi Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010.
Ironisnya, tindakan tegas yang dilakukan sejak 7 Juli 2026 lalu seolah dianggap angin lalu oleh pemilik konstruksi maupun pihak pengiklan. Meski stiker segel masih menempel, ruang komersial tersebut tetap beroperasi secara bebas tanpa menyentuh sanksi lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, belum memberikan tanggapan resmi. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta konfirmasi terkait pembiaran dan lemahnya pengawasan atas penyegelan tersebut belum direspons. (***)






