PANDEGLANG, KONTRAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memastikan akan segera mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olahraga (Dindikpora) Kecamatan Bojong sebesar Rp 50 ribu perorang.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasus dugaan pungli yanh terjadi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. “kita akan mendalami informasi tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit kepada kontrasimews.com belum lama ini, Jumat (31 Mei 2024).
Masih kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, bahwa jika peristiwa dugaan pungli ini terjadi maka pihaknya akan mengambil langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika pungutan yang tidak sesuai aturan ini benar dilakukan, maka Kejaksaan Negeri Pandeglang akan mengambil langkah-langkah penindakan,” tegasnya.
Wildan pun menghimbau kepada semua pihak jika dirinya merasa dirugikan dengan jenis pungli untuk melakukan laporan langsung ke Kejari Pandeglang.
“Kami menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan jenis pungutan liar seperti itu dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” tutupnya.
Dineritakam sebelumnya, Punglitersebut dilakukan saat pengambilan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan pada saat pencairan sertifikasi pada bulan April 2024 Kemarin.
Salah satu guru di Kecamatan Bojong yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya beserta guru lainnya saat mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan sertifikasi dipotong langsung oleh pihak kepala sekolah.
“Jadi kan kami mendapatkan uang THR dan sertifikasi bulan kemarin. Nah sebelum kami terima itu sudah dipotong langsung oleh pihak kepala sekolah dan disetorkan langsung ke pihak korwil Dindikpora Kecamatam Bojong,” jelasnya. (Zis/Red)