Usai KNPI, Kini Perpam Banten Sikapi Pembangunan RTLH di Kecamatan Carita Yang Dibangun Asal

  • Whatsapp

PANDEGLANG, KONTRAS – Usai KNPI kini Ketua Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten Erlan Felany Fazry yang angkat bicara terkait Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang dikerjakan asal-asalan.

Ia menilai Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Perkim) yang mengucurkan anggaran sebesar Rp 2.372.331.000.00 yang dikerjakan PT.Nawasena Amerta Raja tampaknya telah menghambur-hamburkan uang negara karena pekerjaanya yang tidak sesuai Spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan.

“Pihak pengusaha telah melalaikam Spesifikasi pekerjaan demi keuntungan pribadinya, jelas ini sangat merugikan Penerima Manfaat,” kata Erlan kepada kontrasinews.com, Kamis (13 Oktober 2022).

Ia pun meminta pihak dinas terkait untuk bertindak tegas dalam mengawasi pembangunan yang didanai APBD. Dengan adanya kejadian tersebut, jelas bahwa pihak dinas tidak ada pengawas yang rutin sehingga terjadinya pembangunan yang asal-asalan.

“Jelas disini ada kelalaian dari pihak dinas dalam segi pengawasan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten menilai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Perkim) Banten sangat lemah dalam mengawasi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang dikerjakan oleh program bedah rumah yang dikerjakan oleh PT.Nawasena Amerta Raja.

Demikian yang disamlaikan, Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan DPD KNPI Provinsi Banten, Yayan Handayani. Ia menilai dengan anggaran sebesar Rp 2.372.331.000.00 untuk membangun 45 Rumah tidak layak huni masih saja ada penerima manfaat yang harus mengeluarkan uang pribadinya.

“Lemahnya pengawasan terhadap pembangunan RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi TA 2022 Banten melalui DPRKP Provinsi Banten. Sehingga mengakibatkan proses dan hasil dari pembangunan tersebut banyak merugikan para KPM,” kata Yayan Kepada kontrasinews.com, Selasa (11 Oktober 2022).

Ia pun sangat mengapresiasi terhadap Kejari Pandeglang yang sudah mau menyikapi pembangunan RTLH di Kecamatan Carita. Bahkan jika ditemukan adanya tindakan yang merugikan para penerima manfaat, ia berharap untuk diproses secara hukum.

“Kami mendukung penuh langkah Kajari Pandeglang untuk usut tuntas masalah tersebut, jangan ada kompromi jika ini terindikasi adanya permainan dalam proyek tersebut. Seharusnya program ini memberikan manfaat dalam memperkecil masalah para KPM bukan malah menambah masalah,” harapnya. (Zis/Red)