Dimomentum Hari Kemerdekaan, Kejari Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Afirmasi Dindikpora Pandeglang

  • Whatsapp
Kepala Kejari Pandeglang, Saat Diwawancarai.

PANDEGLANG, KONTRAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamdeglang akan menetapkan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat yang bersumber dari Dana BOS Afrimasi pada tahun 2019 lalu di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan dimomentum hari kemerdekaan pihaknya akan menetapkan tersangka pada kasus pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar di Dindikpora Pandeglang.

Bacaan Lainnya

“Kita akan mencoba untuk menetapkan tersangka, calon tersangka lebih daei satu orang. Pas momen dihari kemerdekaan ini kami sudah ada penetapan tersngka dalam ingin segera dilimpahkan ke persidangan,” Kata Helena Octavianne saat ditemui diruang kerjanya pada awak media, Jumat (12 Agustus 2022).

Adapun untuk total kerugian negara, Octavianne belum mengetahui secara pasti karena pihaknya masih menunggu laporan dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Meskipun nilai kerugian belum diketahui, wanita berkulit putih tersebut tetap akan menetapkan tersangka karena pengadaan fasilitas akses rumah belajar yang didanai oleh BOS Afrimasi dan Kinerja tersebut sudah masuk tindak pidana korupsi.

“Meskipun dari pihak BPKP belum keluar jumlah kerugian negaranya kami akan tetapkan tersangka pada bulan ini, karena kami sudah mengetahui perbuatan dari tersangka. Dari perbuatannya saja itu sudah melanggar dan maduk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Adapun jumlah yang sudah diperiksa pada kasus tersebut, Octavianne mengaku sudah memeriksa 50 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk para kepala sekolah dan pihak dinas terkait.

“Yang sudah diperiksa itu sudah 40 sampai 50 orang, soalnya itu mulai dari kepala sekolah hingga sampai pihak dinas. Kasus ini kan sudah kami tangani selama enam bulan lebih, sebelum saya masuk pun kasus ini sudah ada,” bebernya.

Untuk diketahui Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Penerima Dana Afirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dimana ada 43 Sekolah yang menerima Dana BOS Afrimasi sebesar Rp 24.000.000 untuk masing-masing penerima dan 2 Sekolah yang menerina Dana BOS Kinerja sebesar Rp 19.000.000 untuk masing-masing penerima. Sehingga terdapat 45 (empat puluh lima) sekolah pada Kabupaten Pandeglang yang mendapatkan Dana BOS Afrimasi dan Kinerja. (Zis/Red)

Pos terkait