PANDEGLANG, KONTRAS – Guru Honorer SMK di Pandeglang bernama Bahtiar angkat bicara terkait dugaan penggelapan Mobil Honda BR-V bernomor polisi A 1287 KT milik Mohamad Tohir.
Dirinya membantah telah menggelapkan satu unit mobil. Ia mengaku pada 16 Maret 2022 lalu dirinya tak sempat mengabari pemiliknya karena sedang buru-buru untuk mengantarkan orang sakit ke RS Sari Asih di Kota Serang.
“Saat saya mau peri ke RS Sari Asih mau mengirimkan pesan untuk ijin minjem mobil handphon saya malah Lowbatt. Pikiran saya untuk komunikasi dengan kang Tohir setelah sesampainya di lokasi,” kata Bahktiar, Jumat (8 April 2022).
Usai memgantarkan orang sakit ke dalam Rumah Sakit, Bahtiar mengaku pergi ke palkiran lagi untuk mengambil barang-barang didalam mobil. Tiba-tiba banyak orang menghampiri dan menanyakan terkait kondisi mobil tersebut.
“Sekira ada 8 sampai 10 orang mengampiri saya dan mengintrograsi terkait mobil yang saya bawa,” tuturnya.
Saat diintrograsi Bahtiar mengaku sudah berupaya keras untuk mempertahankan mobil tersebut dan akhirnya Bahtiar melontarkan kata bahwa mobil itu miliknya yang dibeli dari sodara Tohir dengan harga Rp 100.000.000 dengan perjanjian BPKB akan diberikan setelah pelunasan dengan sisa Rp 75.000.000.
“Ternyata ucapan saya itu tak membuahkan hasil. Malah saya relaksasi digiring ke Kantor Adira yang ada di Ciceri dengan alasan saya akan dipertemukan dengan pihak Adiranya. Tapi sesampai disana malah saya semakin dicecar,” bebernya.
Saat beradu argumen dan keadaan semakin memanas, kunci diambil paksa di kantong celananya dan para matel mengeluarkan semua barang-barang dimobil. Setelah itu para mantel memarkirkan mobil dengan alasan untuk difoto ternyata dibawa kabur.
“Saya minta tolong ke Satpam disitu untuk mendokumentasikan kejadian saat merampas kunci, tapi oleh pihak eksternal leasing dihapus semua foto maupun videonya,” kilahnya.
Sementata itu, kuasa hukum Bahtiar, Aripin mengatakan bahwa kliennya itu merupakan korban perampasan pihak external Leasing Adira. Karena merasa sebagai korban, Aripin pun mengaku akan melaporkan pihak Leasing Adira dengan dasar dasar KUHP Pasal 368 tentang perampasan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.” (Zis/Red)